2025-08-12

Drone dan AI sebagai Inovasi Pengawasan ODOL

Author -  Lubis Muzaki



Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi salah satu ancaman serius di tengah kemajuan pembangunan jalan nasional dan tol di Indonesia. Praktik pengangkutan yang melebihi batas dimensi atau muatan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, dan membebani keuangan negara. Beban anggaran negara meningkat karena negara harus menanggung biaya perbaikan jalan dan jembatan yang rusak lebih cepat dari seharusnya. 

Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merumuskan kebijakan Zero ODOL sejak 2017 dan selalu mengalami penundaan. Terakhir, tahun 2025 ini Pemerintah menetapkan target baru untuk implementasi penuh kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026, dengan roadmap yang telah disusun.

Kendala utamanya tidak hanya berasal dari tekanan ekonomi—di mana sebagian pengusaha berusaha mengefisienkan biaya logistik dengan memuat barang melebihi kapasitas—tetapi juga dari lemahnya penegakan hukum di lapangan. Praktik manipulasi data muatan, penghindaran jalur resmi, dan suap kepada petugas jembatan timbang menjadi celah yang sering dimanfaatkan agar truk ODOL tetap bisa beroperasi.

Dalam konteks ini, pengawasan yang hanya bergantung pada jembatan timbang dan petugas lapangan menjadi kurang efektif. Untuk mengatasi keterbatasan sistem pengawasan manual, pemanfaatan drone dapat menjadi solusi inovatif dalam memantau praktik ODOL di jalan raya. Drone yang dilengkapi dengan kamera resolusi tinggi dan sistem navigasi berbasis GPS dapat beroperasi secara otomatis di rute-rute strategis seperti jalan tol, jalur nasional, kawasan industri, dan pintu keluar pelabuhan logistik.

Selama beroperasi, drone dapat mengenali kendaraan yang mencurigakan berdasarkan ukuran fisik truk, pola pergerakan, atau pelanggaran rambu lalu lintas tertentu. Data visual yang direkam oleh drone dikirim secara real-time ke pusat komando yang dikelola oleh petugas terlatih. Jika ditemukan pelanggaran, seperti truk dengan dimensi berlebih atau dugaan kelebihan muatan, sistem dapat langsung memberi notifikasi untuk dilakukan penindakan di titik terdekat.

Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan yang sedang bergerak, tetapi juga bisa digunakan untuk mengidentifikasi lokasi penampungan atau gudang yang secara sistematis mengoperasikan armada ODOL. Dengan dokumentasi visual sebagai bukti, penindakan hukum bisa dilakukan dengan lebih kuat dan objektif—baik terhadap pengemudi maupun perusahaan logistik yang bertanggung jawab.

Sistem drone ini dapat beroperasi 24 jam dan diprogram untuk berpatroli pada jam-jam rawan pelanggaran. Penerapannya memungkinkan pengawasan yang tidak bisa disuap, tidak kenal lelah, dan mencakup wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas darat. Inilah fondasi dari pengawasan transportasi modern—melibatkan teknologi untuk menghadirkan keteraturan dan keselamatan yang nyata di jalan raya.

Keunggulan sistem ini antara lain:

  • Objektivitas tinggi: drone tidak bisa disuap.
  • Efisiensi: memantau area luas dengan personel minimal.
  • Ketepatan bukti: dokumentasi visual yang sah secara hukum.
  • Keberlanjutan: biaya operasional rendah jika dibandingkan patroli manual jangka panjang.


Tentu ada tantangan: dari soal anggaran awal, perlunya revisi regulasi, hingga kekhawatiran privasi. Namun semua ini bisa diatasi melalui pendekatan bertahap seperti pilot project bersama Pemda, atau kolaborasi dengan BUMN logistik dan pengembang teknologi lokal.

Truk ODOL adalah ancaman nyata yang merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan masyarakat. Solusi yang hanya bergantung pada regulasi tidak cukup. Diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan berbasis teknologi.


Sumber: 


https://www.theiconomics.com/accelerated-growth/dirjen-hubdar-zero-odol-di-2023-tetap-akan-diberlakukan/

0 komentar

Post a Comment