2020-08-21

Kontrak Kerja (Surat Perjanjian Kerja) Pegawai Kontrak dan Pegawai Tetap

Author -  Lubis Muzaki

Pengusaha dan pekerja disini mempunyai hubungan yang sangat erat, karena jika tidak ada pengusaha maka tidak ada pekerja dan begitu pula sebaliknya. Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu tersebut diikatkan dalam suatu perjanjian yaitu kontrak kerja atau perjanjian kerja.



Pekerja yang ada dalam sebuah organisasi atau perusahaan biasanya dibagi menjadi dua kelompok yaitu pekerja tetap dan pekerja kontrak. Dengan adanya pembagian pekerja tersebut tentu terdapat kontrak kerja yang memuat berbagai perbedaan hak dan kewajiban bagi tiap pekerja.

Sebagai contoh pekerja yang hanya merupakan pekerja kontrak di perusahaan, apabila masa kerjanya habis maka pekerja kontrak tersebut diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang baru untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut, dan apabila pekerja tidak ingin memperpanjang kontrak kerjanya dengan kemauannya sendiri dan tidak akan bekerja lagi di perusahaan tersebut maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon. Akan tetapi untuk pekerja tetap tidak ada kewajiban untuk memperpanjang kontrak.

Apa itu Kontrak Kerja?


Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pekerja maupun pemberi kerja.

Tujuan Kontrak Kerja



Kontrak kerja sangat penting kedudukannya. Hal ini tidak terlepas dari tujuan diadakannya kontrak kerja, yaitu sebagai berikut:
  1. Menciptakan ketertiban dan kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
  2. Menciptakan jaminan kepastian pemenuhan kewajiban timbal balik antar kedua belah pihak yang telah menyetujui perjanjian kerja.
  3. Menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan kerugian dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain, dalam hal pelaksanaan kewajiban masing-masing dan penghormatan atas hak pihak lain.
  4. Mendukung dan mengkondisikan suasana dan semangat kerja para pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan, rasa tanda tanya, berbagai prasangka negatif dan kekurangsemangatan kerja.
  5. Menjaga dan memelihara hubungan baik yang selama mungkin antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, melalui stabilitas kerja serta stabilitas situasi dan kondisi perburuhan yang berusaha dicapai oleh perjanjian kerja itu sendiri.
  6. Menghindari terjadinya perselisihan antar pihak dalam hubungan kerja tersebut.


Manfaat Kontrak Kerja


Perjanjian kerja mempunyai manfaat yang besar bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Berikut ini adalah manfaat dibuatnya kontrak kerja dalam sebuah hubungan kerja:
  • Perjanjian itu yang akan menjamin hak dan kewajiban dari pihak pekerja dan pengusaha. Kontrak kerja tersebut merupakan sebuah awal dari terjalinnya hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pekerja. 
  • Kontrak kerja yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. 
  • Kontrak kerja yang dipenuhi dengan baik akan menciptakan lebih jauh nantinya produktivitas akan perusahaannya dan lebih luas lagi dapat membuka lapangan kerja baru. 

Syarat Sah Kontrak Kerja


Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka kontrak kerja harus memenuhi perumusan Pasal 1320 KUH Perdata, untuk syarat sahnya suatu perjanjian. Ketentuan ini juga tertuang dala Pasal 52 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja atau kontrak kerja dianggap sah jika dibuat atas dasar:
  1. Kesepakatan antara kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
 

Jenis-jenis Kontrak Kerja


Kontrak kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan atau tertulis. Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak, pengusaha dan pekerja, sehingga jika terjadi perselisihan hubungan industrial akan membantu proses pembuktian di muka hukum.Kontrak kerja tertulis dibuat dalam rangkap dua (2) yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Masing-masing pihak yakni pegawai dengan pihak pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja tersebut (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).

Sementara itu berikut ini adalah jenis kontrak kerja yang dibagi menurut waktu berakhirnya:

a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah dokumen kontrak kerja tertulis antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Pekerja dengan PKWT ini sering disebut juga sebagai pegawai kontrak.

PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. PKWT diperkirakan penyelesaiannya atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  2. Dokumen PKWT dibuat dan disusun secara tertulis dalam 3 rangkap, yakni untuk pihak buruh atau pegawai, pihak pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993);
  3. Dalam Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT); dan
  4. PKWT tidak memberlakukan adanya masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka kontrak kerja tersebut BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).

b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak kerja antara pihak pekerja/buruh dengan pihak pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerja berstatus PKWTT ini juga sering disebut sebagai pegawai tetap.

Apabila pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan tidak membuat kontrak kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pemberi kerja tersebut wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Surat pengangkatan pekerja/pegawai tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
  1. Nama dan alamat pekerja/pegawai;
  2. Tanggal pegawai yang bersangkutan mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan; dan
  4. Besarnya upah.
Jadi, dalam PKWTT memang tidak harus dilakukan dengan kontrak kerja tertulis, akan tetapi konsekuensinya pihak pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.

Pihak perusahaan dapat mempekerjakan pegawai dengan PKWTT dengan adanya masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 (tiga) bulan. Apabila ada perusahaan yang mengatur masa percobaan lebih dari 3 bulan, maka secara hukum sejak bulan keempat, si pegawai tersebut sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, pihak perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kota/kabupaten tersebut.

Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai tetap, pihak pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Kewajiban ini hanya berlaku bagi pihak pemberi kerja yang melakukan PHK terhadap pekerja PKWTT atau pegawai tetap. Sementara itu pekerja dengan kontrak (PKWT) mungkin dapat menerima uang pesangon apabila diatur dalam kontrak kerjanya.


Unsur atau Isi dari Kontrak Kerja


Dalam kontrak kerja mengatur mengenai hubungan kerja yang meliputi unsur-unsur berikut ini: 
 
  • Pembuatan perjanjian kerja;
  • Kewajiban para pihak;
  • Berakhirnya hubungan kerja;
  • Cara penyelesaian perselisihan. 
Sehingga suatu perjanjian dianggap merupakan kontrak kerja jika kontrak tersebut mengandung hubungan kerja yang memuat unsur-unsur di atas.
Lalu pertanyaan selanjutnya apa saja yang ada di dalamnya?

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, kontrak kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
  1. Nama pimpinan atau bertanggung jawab, alamat perusahaan atau organisasi, dan jenis usaha
  2. Nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja
  8. Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat; dan
  9. Tanda tangan kedua belah pihak dalam kontrak kerja.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK), tujuan dan manfaatnya, serta jenis-jenis perjanjian kerja. Semoga menambah wawasan pengetahuan kita semua.

1 komentar:

  1. Terima kasih atas artikelnya.

    Jika ingin tahu lebih jauh tentang apa itu PKWT, kunjungi blog kami lewat link berikut :
    https://www.krishandsoftware.com/blog/764/perjanjian-kerja-waktu-tertentu/

    ReplyDelete