2019-01-22

Matrik Perpres No. 16 Tahun 2018 Lengkap dengan Aturan Turunannya

Author -  Lubis Muzaki

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. PBJ mampu meningkatkan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Peraturan terkait PBJ pun telah diubah beberapa kali untuk "menembel" beberapa kekurangan yang baru ditemukan setelah diberlakukan. Nah, Peraturan Presiden terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Perpres No. 16 Tahun 2018 yang lengkap dengan sejumlah aturan turunannya.




Diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu, revisi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap dialami dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 16 Tahun 2018 menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan semangat era digital yang serba mudah, cepat, transparan, dan lentur.

Berikut di bawah ini akan kami jelaskan mengenai matrik Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibandingkan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.


Penerbitan Perpres 16/2018 membuat kinerja LKPP lebih mudah. Alur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah akan lebih efisien dan efektif. Perpres No. 16 Tahun 2018 mensyaratkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital. Seluruh alur mekanisme pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem elektronik. Sistem elektronik akan cepat mengetahui bila ada pelaksanaan pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur. LKPP berfungsi sebagai perantara saja, demand dan supply.



Silakan mengunduh 13 Perlem LKPP terkait Aturan Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tersebut melalui tautan berikut ini:
  1. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di atur oleh Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018
  2. Pedoman Swakelola diatur oleh Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018
  3. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia diatur oleh Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018
  4. Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional diatur oleh Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018
  5. Katalog Elektronik diatur oleh Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018
  6. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018
  7. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat diatur oleh Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018
  8.  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018. Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permendagri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ. Pembentukan UKPBJ dirasa sudah perlu untuk dilakukan karena sistem sudah serba elektronik. Oleh karenanya, di setiap daerah dibentuk lembaga PBJ yang permanen untuk mengurusinya.
  9.  Pelaku Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018
  10. Agen Pengadaan diatur oleh Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018
  11.  Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018
  12. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018
  13. Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018
Value Perpres 16/2018 adalah tidak akan mengurangi lelang, tapi masuk ke era marketplace, jadi seperti online shop. E-katalog nantinya akan dibentuk e-katalog lokal dan e-katalog sektoral. Setiap daerah harus dibentuk lembaga yang permanen, namanya UKPBJ. Lembaga ini yang akan mengurusi recruitment agent.

Unit Kerja PBJ (UKPBj) ini nantinya bisa memberikan bimbingan dan pembinaan satuan kerja atau unit di lingkungannya, sehingga ketika unit kerja menghadapi masalah pengadaan, tidak perlu langsung berkonsultasi ke LKPP. Selain bisa menyelesaikan masalah dengan cepat tanpa dieskalasi ke pusat, ini juga akan memudahkan LKPP untuk lebih fokus ke isu yang lebih strategis.

3 komentar:

  1. peraturan tentang barang jasa ini harus mudah untuk didapati oleh pelaku pengadaan

    ReplyDelete
  2. Perpresnya mudah untuk diketahui bagi ASN dan Pelaku Usaha

    ReplyDelete
  3. perpresnya tidak disertai lampiran penjelasan, mohon jika ada yg punya boleh email ke erinakaterin@gmail.com. terima kasih

    ReplyDelete