Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap laporan, catatan, dan dokumen milik pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan. Dari hasil audit ini, DJBC dapat menilai apakah kegiatan impor, ekspor, atau produksi yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Namun, sebelum hasil audit tersebut dituangkan dalam laporan resmi, tim audit perlu menyusun Daftar Temuan Sementara. Dokumen ini berisi rangkuman temuan awal dan kesimpulan sementara yang diperoleh selama proses audit berlangsung.
Pengertian DTS dan Landasan Hukumnya
Secara sederhana, DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara dari hasil audit kepabeanan. Dokumen ini disusun oleh tim audit berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah diuji. Jadi, isi dari DTS bukan sekadar dugaan, melainkan hasil analisis sementara yang didukung oleh bukti awal yang dikumpulkan selama proses audit.
Penyusunan DTS tidak dilakukan sembarangan. Semua temuan yang tercantum di dalamnya bersumber dari Kertas Kerja Audit (KKA) — yaitu catatan resmi yang dibuat oleh auditor selama melaksanakan pemeriksaan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, DTS menjadi salah satu tahap wajib sebelum laporan hasil audit (LHA) disusun.
Proses Penyusunan Daftar Temuan Sementara (DTS)
Setelah proses audit berjalan dan seluruh data diperiksa, tim audit akan mulai menyusun Daftar Temuan Sementara (DTS). Tahap ini bisa dibilang sebagai titik penting dalam keseluruhan siklus audit, karena di sinilah hasil pengujian awal mulai dikonversi menjadi temuan konkret yang bisa dikaji bersama auditee.
Penyusunan DTS dilakukan berdasarkan Kertas Kerja Audit (KKA)—dokumen yang berisi seluruh catatan pemeriksaan, pengujian, dan analisis yang telah dilakukan auditor. Dari KKA inilah tim audit merangkum poin-poin penting, mulai dari ketidaksesuaian data, potensi pelanggaran, hingga kesimpulan sementara yang perlu dikonfirmasi kepada pihak auditee.
Namun, tidak semua jenis audit menghasilkan DTS. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-2/BC/2025, DTS hanya disusun untuk Audit Umum dan Audit Khusus yang berpotensi menimbulkan penetapan, misalnya terkait koreksi nilai pabean atau tarif bea masuk. Sementara itu, Audit Investigasi memiliki mekanisme tersendiri yang tidak melalui tahap DTS.
Sebelum DTS difinalkan, biasanya dilakukan proses Quality Assurance (QA) atau penelaahan internal oleh pejabat berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. QA ini memastikan bahwa setiap temuan sudah diuji dengan benar, perhitungannya akurat, dan kesimpulan yang diambil sesuai dengan standar audit yang berlaku. Hasil dari QA tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen khusus yang disebut Risalah Quality Assurance.
Setelah proses QA selesai dan hasilnya dinyatakan valid, barulah DTS disusun secara formal menggunakan format resmi yang ditetapkan dalam peraturan. Di tahap inilah temuan sementara disusun secara sistematis agar mudah dipahami oleh auditee saat disampaikan nanti.
Secara ringkas, proses penyusunan DTS dapat digambarkan dalam tiga tahap utama:
- Merangkum hasil pengujian dari KKA – tim audit menyeleksi data dan temuan yang relevan;
- Melalui proses QA internal – untuk memastikan akurasi dan kepatuhan prosedur;
- Menyusun dokumen DTS resmi – yang nantinya akan disampaikan kepada auditee untuk mendapat tanggapan.
Melalui tahapan ini, DJBC memastikan bahwa setiap temuan yang disampaikan bukan hasil asumsi, tetapi berdasarkan data, analisis, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses audit menjadi lebih transparan dan hasilnya memiliki legitimasi yang kuat, baik secara administratif maupun profesional.
Quality Assurance (QA) dalam Daftar Temuan Sementara (DTS)
Salah satu hal yang membedakan audit kepabeanan dari proses pemeriksaan biasa adalah adanya tahap Quality Assurance (QA) atau penjaminan mutu. Tahapan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol internal agar hasil audit yang dihasilkan benar-benar akurat, objektif, dan sesuai prosedur.
Dalam konteks Daftar Temuan Sementara (DTS), QA dilakukan sebelum dokumen disampaikan kepada pihak yang diaudit. Tujuannya sederhana: memastikan bahwa semua temuan yang tercantum dalam DTS sudah melewati proses verifikasi internal dan tidak ada kesalahan dalam pengolahan data maupun interpretasi ketentuan.
Dalam praktiknya, proses QA ini dilakukan oleh tim khusus yang ditunjuk oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Mereka menelaah seluruh proses audit — mulai dari pengumpulan data, metode pengujian, hingga kesimpulan yang ditarik oleh tim audit. Dari hasil penelaahan itu, tim QA akan memberikan masukan, koreksi, atau bahkan rekomendasi perbaikan sebelum DTS difinalkan.
Hasil dari proses QA kemudian dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut Risalah Quality Assurance. Dokumen ini mencatat apa saja temuan dari tim QA dan tindak lanjut yang perlu dilakukan. Dengan adanya risalah tersebut, setiap langkah dalam penyusunan DTS memiliki jejak verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari sekadar pemeriksaan administratif, QA juga menjadi bentuk pembelajaran internal bagi auditor. Melalui diskusi dan penelaahan berjenjang, tim audit bisa meningkatkan ketelitian dan konsistensi dalam menyusun temuan, sehingga kualitas laporan di masa mendatang semakin baik.
Dengan kata lain, Quality Assurance adalah lapisan pengaman terakhir sebelum DTS keluar dari meja auditor. Proses ini memastikan bahwa setiap angka, kesimpulan, dan temuan dalam laporan telah melewati penyaringan yang ketat, menjaga keandalan hasil audit sekaligus kredibilitas DJBC di mata auditee.
Penyampaian Daftar Temuan Sementara (DTS) kepada Auditee
Setelah Daftar Temuan Sementara (DTS) selesai disusun dan melewati proses quality assurance, tahap berikutnya adalah penyampaian DTS kepada auditee, yaitu pihak yang menjadi objek audit.
Secara formal, penyampaian DTS dilakukan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang — bisa oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, tergantung pada unit pelaksana auditnya. Dalam beberapa kasus, sebelum surat pengantar ini dikirim, tim audit akan terlebih dahulu melakukan pemaparan langsung kepada auditee untuk menjelaskan isi DTS secara ringkas. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi salah tafsir atas temuan yang disampaikan.
Setelah menerima DTS, auditee memiliki waktu 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis. Tanggapan ini sangat penting karena akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan akhir audit. Apabila auditee merasa membutuhkan waktu tambahan — misalnya untuk mengumpulkan bukti atau melakukan pengecekan internal — mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja lagi.
Jika dalam batas waktu tersebut auditee tidak memberikan tanggapan, maka secara otomatis dianggap menyetujui seluruh temuan dalam DTS. Dengan demikian, tahapan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menentukan arah tindak lanjut audit berikutnya.
Penyampaian DTS pada dasarnya mencerminkan semangat keterbukaan dalam proses audit. DJBC memberikan ruang yang proporsional bagi pelaku usaha untuk meninjau hasil audit sebelum laporan akhir disusun. Di sisi lain, tim audit juga mendapatkan kesempatan untuk memastikan bahwa setiap temuan sudah didukung bukti yang cukup dan telah dikomunikasikan dengan jelas kepada pihak yang diaudit.
Dengan adanya tahapan ini, proses audit kepabeanan tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga menjaga prinsip transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jenis Tanggapan Auditee terhadap DTS
Setelah menerima Daftar Temuan Sementara (DTS), auditee memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi. Tahap ini menjadi bagian krusial dalam proses audit kepabeanan karena membuka ruang komunikasi dua arah antara tim audit dan pihak yang diaudit.
Tanggapan auditee berfungsi untuk menegaskan apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan hasil temuan sementara yang disusun oleh tim audit. Sesuai ketentuan dalam PER-2/BC/2025, terdapat tiga jenis tanggapan yang bisa disampaikan oleh auditee:
1. Menerima seluruh temuan dalam DTS
Dalam kasus ini, auditee menyatakan setuju dengan semua hasil pemeriksaan yang dilakukan tim audit. Mereka tidak mengajukan keberatan atau koreksi tambahan. Jika tanggapan seperti ini disampaikan, maka auditee akan diminta menandatangani Lembar Persetujuan DTS sebagai bentuk persetujuan tertulis. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyusunan Berita Acara Hasil Audit (BAHA) tanpa perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
2. Menolak sebagian temuan dalam DTS
Kadang kala auditee hanya memiliki keberatan terhadap beberapa poin tertentu dalam temuan audit — misalnya karena perbedaan interpretasi dokumen, data penunjang, atau penerapan ketentuan. Dalam kondisi ini, tim audit dan auditee akan menjadwalkan Pembahasan Akhir untuk mendiskusikan poin-poin yang belum disepakati.
3. Menolak seluruh temuan dalam DTS
Jika auditee merasa seluruh isi DTS tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, mereka dapat menolak seluruh temuan yang disampaikan. Sama seperti kasus penolakan sebagian, hal ini juga akan ditindaklanjuti dengan Pembahasan Akhir, di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung masing-masing.
Selain itu, peraturan juga memberi fleksibilitas bagi auditee untuk meminta perpanjangan waktu sebelum memberikan tanggapan tertulis — maksimal selama 7 hari kerja tambahan. Permohonan ini harus diajukan secara resmi sebelum batas waktu tanggapan pertama berakhir.
Namun, bila auditee tidak memberikan tanggapan sama sekali, maka dianggap menerima seluruh isi DTS secara otomatis. Mekanisme ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kepastian waktu penyelesaian audit.
Melalui mekanisme tanggapan ini, proses audit tidak berhenti pada satu sisi. Auditee diberikan ruang untuk menjelaskan data, menolak temuan yang dirasa tidak tepat, atau justru mengonfirmasi hasil pemeriksaan. Dengan begitu, hasil audit yang nanti diterbitkan menjadi lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak.
Tindak Lanjut atas Tanggapan Auditee
Setelah auditee memberikan tanggapan terhadap Daftar Temuan Sementara (DTS), proses audit belum langsung berakhir. Tim audit masih harus menindaklanjuti tanggapan tersebut untuk memastikan bahwa seluruh temuan telah diklarifikasi dan disepakati dengan benar. Tahapan inilah yang menjadi penentu arah hasil akhir audit kepabeanan.
Tindak lanjut terhadap tanggapan auditee berbeda-beda tergantung pada jenis tanggapan yang disampaikan.
1. Jika auditee menerima seluruh temuan
Ketika auditee menyatakan setuju dengan semua hasil temuan dalam DTS, proses tindak lanjutnya relatif sederhana. Auditee hanya perlu menandatangani Lembar Persetujuan DTS sebagai bentuk persetujuan tertulis.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi tim audit untuk menyusun Berita Acara Hasil Audit (BAHA) tanpa perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dalam hal ini, BAHA bersifat final dan akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA).
2. Jika auditee menolak sebagian atau seluruh temuan
Apabila auditee memiliki keberatan terhadap sebagian atau seluruh isi DTS, maka tim audit akan mengundang auditee untuk mengikuti Pembahasan Akhir.
Sesi ini bersifat formal dan bertujuan untuk mendiskusikan poin-poin yang belum disepakati. Berdasarkan PER-2/BC/2025, pembahasan akhir harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja setelah tanggapan auditee diterima, dan dapat dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan.
Dalam pembahasan ini, kedua belah pihak dapat memaparkan bukti, penjelasan, atau argumentasi untuk mencapai kesepahaman. Hasil diskusi kemudian dituangkan dalam dua dokumen penting:
- Risalah Pembahasan Akhir, yang berisi catatan jalannya diskusi dan kesimpulan tiap poin, serta
- Hasil Pembahasan Akhir, yang merangkum kesepakatan atau perbedaan pendapat yang masih tersisa.
Berdasarkan kedua dokumen tersebut, tim audit akan menyusun Berita Acara Hasil Audit (BAHA) dengan Pembahasan Akhir.
3. Jika auditee tidak memberikan tanggapan
Dalam kasus ketika auditee tidak menyampaikan tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan (termasuk perpanjangan), maka secara otomatis auditee dianggap menerima seluruh temuan dalam DTS. Tim audit akan langsung membuat BAHA tanpa Pembahasan Akhir, karena dianggap tidak ada keberatan yang perlu dibahas.
Melalui mekanisme ini, DJBC memastikan bahwa setiap tanggapan auditee ditangani secara sistematis dan proporsional. Auditee diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pendapat, tetapi di sisi lain, proses audit tetap berjalan dengan batas waktu yang jelas untuk menjaga efisiensi.
Dengan demikian, tahapan tindak lanjut ini berperan penting dalam membangun kejelasan dan akuntabilitas hasil audit. Semua langkah, dari penyusunan hingga pembahasan, dilakukan secara transparan agar laporan akhir yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

0 komentar
Posting Komentar