2025-11-13

Daftar Barang & Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha

Author -  Lubis Muzaki


Bagi banyak pelaku usaha, beban perpajakan atas transaksi barang dan jasa — mulai dari PPN, PPnBM, hingga bea masuk — sering kali menjadi komponen biaya yang memberatkan. PPN yang harus dipungut, bea masuk saat impor bahan baku, atau PPnBM untuk barang tertentu dapat memengaruhi struktur harga, arus kas, hingga daya saing bisnis. Tidak sedikit perusahaan yang bertanya-tanya:

  • Barang atau jasa apa saja yang sebenarnya bisa dibebaskan dari PPN?
  • Kapan PPN dinyatakan “tidak dipungut”?
  • Barang impor apa yang boleh masuk tanpa bea?
  • Adakah fasilitas yang membuat PPnBM tidak diberlakukan?


Kebutuhan akan kepastian, daftar yang jelas, serta pemahaman yang praktis inilah yang membuat banyak pelaku usaha mencari referensi yang ringkas dan mudah dipahami terkait fasilitas perpajakan yang dapat mereka manfaatkan.

Artikel ini merangkum secara sederhana dan terstruktur daftar lengkap barang dan jasa yang mendapat fasilitas perpajakan tersebut. Dengan penyajian per bagian — mulai dari kebutuhan pokok, barang strategis, jasa strategis, hingga fasilitas PPN tidak dipungut dan pembebasan bea masuk — pembaca dapat dengan cepat menemukan kategori yang relevan bagi bisnis mereka tanpa harus menelusuri dokumen regulasi yang tebal.


Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN


PP Nomor 49 Tahun 2022 memberikan daftar pasti mengenai barang yang digolongkan sebagai kebutuhan pokok bersifat strategis sehingga memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Artinya, pelaku usaha tidak memungut PPN atas penyerahan barang tersebut, dan konsumen dapat memperoleh harga yang lebih stabil.


UU HPP pada dasarnya menetapkan semua kebutuhan pokok sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun, untuk menjaga keterjangkauan harga pangan dan stabilitas inflasi, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi kebutuhan pokok yang secara langsung dikonsumsi masyarakat.


PP 49/2022 menetapkan 10 jenis kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging (termasuk beberapa jenis daging segar)
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran

Barang-barang ini merupakan komoditas dasar yang menjadi fondasi konsumsi rumah tangga Indonesia. Dampak pembebasan PPN terutama terasa pada stabilitas harga, terutama di sektor yang sangat sensitif terhadap fluktuasi biaya distribusi.


Barang Strategis yang Dibebaskan dari PPN


Selain kebutuhan pokok, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas berbagai barang yang dikategorikan sebagai barang strategis. Penetapan kategori ini didasarkan pada pertimbangan manfaat ekonomi, kepentingan publik, dukungan terhadap industri nasional, hingga fungsi pelayanan dasar masyarakat.

PP 49 Tahun 2022 memberikan daftar yang relatif luas dan komprehensif mengenai barang strategis tersebut. Berikut uraian ringkas dan terstruktur berdasarkan dokumen peraturan resminya.


1. Listrik dan Air Bersih


PP 49/2022 menegaskan bahwa listrik termasuk dalam kelompok barang strategis yang dibebaskan dari PPN, meskipun dengan pengaturan tarif tertentu yang mengikuti ketentuan perundang-undangan lainnya. Selain itu, air bersih juga masuk kategori barang strategis yang bebas dari pemungutan PPN, yang dibahas melalui aturan khusus mengenai air untuk kebutuhan pokok masyarakat.


2. Barang Hasil Pertambangan dan Pengeboran


Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga termasuk kategori strategis bebas PPN. Penjelasan ini mencakup:

  • minyak mentah,
  • gas bumi,
  • panas bumi,
  • hasil tambang mineral bukan logam, dan
  • batuan tertentu.


PP 49/2022 juga menegaskan bahwa mineral mentah (raw mineral) termasuk yang mendapat fasilitas ini, kecuali batubara.


3. LNG dan CNG


Komoditas energi seperti Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG) juga memperoleh pembebasan PPN sebagaimana termuat secara eksplisit dalam lampiran regulasi tersebut.


4. Gula Konsumsi Kristal Putih


Barang strategis berikutnya adalah gula konsumsi kristal putih berbahan baku tebu tanpa tambahan zat perasa atau pewarna. Produk ini menjadi komoditas penting dalam rantai pasok pangan dan karenanya diberikan fasilitas perpajakan.


5. Vaksin Polio dan Barang Kesehatan Tertentu


PP 49/2022 memasukkan vaksin polio sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN. Selain itu, terdapat juga kelompok obat-obatan yang memperoleh pembebasan bea masuk, yang otomatis memperoleh pembebasan PPN sesuai ketentuan.


6. Buku Pelajaran, Kitab Suci, dan Buku Keagamaan


Untuk mendorong edukasi dan penyebaran informasi, negara memberikan fasilitas bebas PPN atas:

  • buku pelajaran,
  • kitab suci, dan
  • buku keagamaan lainnya.

Ketentuan ini tercantum jelas sebagai bagian dari barang strategis yang dikecualikan dari pemungutan PPN.


7. Mesin dan Peralatan Pabrik


Sektor manufaktur juga menjadi fokus kebijakan ini. Mesin dan peralatan pabrik yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi nasional termasuk dalam daftar barang strategis yang dibebaskan PPN.

Kebijakan ini membantu menekan biaya investasi industri sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing.


8. Bibit, Benih, Pakan, dan Bahan Pakan


Untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, PP 49/2022 menetapkan fasilitas PPN untuk:

  • bibit dan benih,
  • pakan, dan
  • bahan pakan,
  • serta barang hasil kelautan dan perikanan.

Fasilitas ini sejalan dengan tujuan stabilisasi sektor pangan dan keberlanjutan produksi.


9. Barang Strategis di Bidang Pertahanan dan Pemerintahan


Beberapa barang strategis diberikan untuk mendukung fungsi pertahanan negara dan kerja lembaga pemerintah, antara lain:

  • senjata, amunisi, dan perlengkapan militer yang diterima lembaga pemerintah,
  • kendaraan darat khusus TNI/Polri,
  • kendaraan dinas kepresidenan, serta
  • kendaraan khusus pertahanan lainnya.


Khusus untuk kendaraan kepresidenan, kategori ini juga tercantum eksplisit sebagai barang strategis bebas PPN.


10. Perumahan Tertentu: Rumah Tapak dan Rumah Susun


Barang strategis di bidang perumahan juga memperoleh fasilitas. PP 49/2022 mencantumkan rumah tapak dan rumah susun tertentu sebagai objek yang dibebaskan PPN, sesuai persyaratan dan batasan dalam peraturan.


11. Barang untuk Kebutuhan Edukasi Publik


Barang yang digunakan untuk sarana edukasi publik seperti:


  • keperluan museum,
  • kebun binatang, dan
  • fasilitas sejenis,
juga masuk kategori barang strategis yang dibebaskan PPN.



Jasa Strategis yang Bebas PPN


Selain barang, PP 49 Tahun 2022 juga menetapkan sejumlah Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikategorikan sebagai jasa strategis, sehingga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Jasa-jasa ini umumnya berkaitan dengan pelayanan sosial, kepentingan publik, mobilitas masyarakat, serta sektor-sektor penting yang mendukung fungsi negara.

Daftar resmi jasa strategis tersebut termuat dalam Lampiran PP 49/2022, dan berikut adalah rangkuman yang sudah disusun ulang agar lebih mudah dipahami.


1. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis


Jasa kesehatan menjadi salah satu kategori utama yang memperoleh pembebasan PPN. PP 49/2022 secara jelas memasukkan layanan medis dalam daftar jasa strategis karena fungsi dasarnya: menjaga kesehatan masyarakat dan memperluas akses layanan.


2. Jasa Pelayanan Sosial


Pelayanan sosial — misalnya layanan panti sosial, bantuan kemanusiaan, hingga layanan pengasuhan tertentu — termasuk kategori strategis. Fasilitas bebas PPN diberikan sebagai bentuk dukungan negara terhadap kegiatan sosial non-komersial.


3. Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko


Layanan pos berbasis prangko juga memperoleh pembebasan PPN. Ini termasuk kegiatan pengiriman surat melalui sistem pos nasional yang masih dianggap sebagai bagian dari fungsi pelayanan publik.


4. Jasa di Bidang Keuangan dan Asuransi


PP 49/2022 menegaskan bahwa:

  • jasa keuangan, dan
  • jasa asuransi,

termasuk dalam kelompok JKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan yang juga tercantum dalam UU HPP maupun ketentuan sebelumnya.


5. Jasa Pendidikan


Sektor pendidikan juga masuk kategori layanan strategis. Semua jenis penyelenggaraan jasa pendidikan — baik formal maupun nonformal — termasuk yang memperoleh fasilitas bebas PPN.

6. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan


Jasa penyiaran non-iklan, seperti siaran edukasi atau siaran publik, juga menjadi bagian dari jasa strategis. Layanan ini mendukung penyebaran informasi serta edukasi masyarakat.


7. Jasa Pemetaan dan Data Pertahanan Tertentu


PP 49/2022 secara khusus memasukkan layanan:

  • penyediaan data batas,
  • peta hasil topografi,
  • peta hasil hidrografi, dan
  • foto udara

yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI sebagai jasa strategis bebas PPN.


8. Jasa Angkutan Umum Tertentu


Jasa angkutan umum juga memperoleh fasilitas ini, yaitu:


  • angkutan umum darat,
  • angkutan air, dan
  • angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari angkutan luar negeri.


Fasilitas ini membantu menjaga tarif transportasi yang terjangkau bagi masyarakat dan memperlancar konektivitas wilayah.


9. Jasa Tenaga Kerja


Layanan penyediaan tenaga kerja — misalnya outsourcing atau penempatan tenaga kerja tertentu — tercantum sebagai jasa strategis bebas PPN.


10. Jasa Telepon Umum Berbasis Koin


Walaupun teknologi telepon umum sudah tidak dominan, PP 49/2022 tetap memasukkannya sebagai salah satu jasa strategis bebas PPN, kemungkinan karena masih dianggap sebagai sarana komunikasi publik di beberapa area.


11. Layanan Pengiriman Uang dengan Wesel Pos


Jasa pengiriman uang melalui wesel pos — sistem remitansi yang selama ini digunakan masyarakat di banyak daerah — juga tercakup sebagai jasa strategis.


12. Jasa Persewaan Rumah Susun Umum dan Rumah Umum


Fasilitas bebas PPN juga diberikan untuk:


  • persewaan rumah umum, dan
  • persewaan rumah susun umum,

yang menjadi bagian dari perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini sejalan dengan upaya menyediakan hunian terjangkau.


Daftar Barang/Jasa dengan Status “PPN Tidak Dipungut”


Berbeda dengan fasilitas pembebasan PPN, skema PPN tidak dipungut pada dasarnya menunda pemungutan pajak—pajak tidak dipungut pada saat transaksi, tetapi pajak masukan atas perolehannya tetap dapat dikreditkan. Model fasilitas ini lebih banyak ditujukan untuk kegiatan yang secara strategis mendukung transportasi nasional, pertahanan, dan pengembangan infrastruktur alat angkut.

Berdasarkan PP 49 Tahun 2022, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas sekelompok Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkait dengan alat angkut strategis dan operasionalnya. Berikut rangkumannya.


1. Emas Batangan (Selain untuk Cadangan Devisa)


PP 49/2022 memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas batangan sepanjang tidak digunakan untuk cadangan devisa negara.

Fasilitas ini terutama relevan bagi pelaku usaha perdagangan emas atau industri perhiasan.


2. Alat Angkutan di Air, Bawah Air, Udara, dan Kereta Api beserta Suku Cadangnya


Kategori terbesar penerima fasilitas “PPN tidak dipungut” adalah alat angkut yang digunakan untuk kepentingan:

  • pertahanan dan keamanan, atau
  • pelaku usaha angkutan nasional tertentu.


Termasuk di dalamnya:


  • kapal laut, kapal sungai/danau, kapal penyeberangan, kapal ikan, kapal pandu, kapal tunda;
  • pesawat udara;
  • kereta api dan sarana pendukungnya;
  • suku cadang, alat keselamatan pelayaran/penerbangan, serta peralatan perbaikan dan pemeliharaan.


Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk setiap importir. Dokumen PP 49/2022 menjelaskan bahwa barang harus diimpor oleh:

  • instansi bidang pertahanan/keamanan, atau
  • perusahaan angkutan laut nasional,
  • perusahaan penangkapan ikan nasional,
  • penyelenggara jasa kepelabuhan nasional,
  • badan usaha angkutan udara niaga nasional, atau
  • badan penyelenggara perkeretaapian nasional.

Dengan kata lain, skema ini dibuat khusus untuk mendukung moda transportasi yang bersifat strategis.


3. Kapal Angkutan dan Tongkang Beserta Perlengkapannya


Secara lebih spesifik, fasilitas “tidak dipungut PPN” diterapkan atas impor:

  • kapal angkutan laut,
  • kapal sungai dan danau,
  • kapal penyeberangan,
  • kapal penangkap ikan,
  • tongkang,
  • alat perlengkapan kapal, dan
  • alat keselamatan pelayaran.

Syaratnya: diimpor dan digunakan oleh badan usaha nasional yang bergerak di bidang pelayaran atau jasa kepelabuhan.


4. Pesawat Udara dan Suku Cadang


Fasilitas ini juga berlaku untuk pesawat udara beserta:


  • suku cadang,
  • alat keselamatan penerbangan dan manusia,
  • peralatan perawatan dan pemeliharaan.


Untuk memperoleh fasilitas ini, impor harus dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional, dan barangnya digunakan untuk kegiatan angkutan udara nasional.


5. Kereta Api, Sarana, dan Prasarana Perkeretaapian


PP 49/2022 memberikan fasilitas “PPN tidak dipungut” atas impor:


  • kereta api,
  • suku cadang kereta,
  • peralatan perbaikan dan pemeliharaan,
  • prasarana perkeretaapian (track, sinyal, sistem peron, dll.).


Syaratnya: objek impor digunakan oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian nasional atau pihak yang ditunjuk.


6. Jasa yang Mendukung Operasi Alat Angkut Strategis


Selain barang, PP 49/2022 juga mencantumkan jasa tertentu yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, yakni:


a. Jasa yang diterima perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, dan jasa kepelabuhan nasional


Termasuk:

  • perawatan/pemeliharaan kapal,
  • penyediaan layanan pendukung operasional.


b. Jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan perbaikan pesawat


Penerima fasilitas: Badan Angkutan Udara Nasional.


c. Jasa perawatan dan perbaikan kereta api


Penerima fasilitas: Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Fasilitas jasa ini diberikan untuk menjaga efisiensi operasional moda transportasi nasional agar tetap kompetitif.



Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPnBM


Selain mengatur fasilitas PPN, PP 49 Tahun 2022 juga memuat ketentuan yang mengatur pembebasan bea masuk dan PPnBM tidak dipungut untuk kelompok barang impor tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung aktivitas sosial, penelitian, mobilitas masyarakat, penanggulangan bencana, hingga kegiatan industri strategis seperti hulu migas dan panas bumi.


Daftar berikut diambil dari ketentuan resmi dalam dokumen PP 49/2022 dan diringkas agar lebih mudah dipahami.


1. Barang Kiriman untuk Ibadah, Amal, Sosial, atau Kebudayaan


PP 49/2022 memberikan pembebasan bea masuk atas barang kiriman berupa hadiah yang diperuntukkan bagi:


  • kegiatan ibadah umum,
  • kegiatan amal atau sosial, dan
  • kegiatan kebudayaan.

Barang-barang ini biasanya berasal dari masyarakat internasional atau lembaga donor yang ingin mendukung kegiatan sosial di Indonesia.


2. Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan


Barang impor yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmiah juga mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Ketentuan ini mendukung lembaga riset, universitas, hingga industri teknologi yang memerlukan perangkat riset dan sampel khusus dari luar negeri.


3. Barang untuk Penyandang Disabilitas


Barang impor yang diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Termasuk dalam kategori ini adalah alat bantu mobilitas, peralatan medis adaptif, dan perangkat lain yang menunjang aktivitas penyandang disabilitas.


4. Peti atau Kemasan Berisi Jenazah atau Abu Jenazah


Impor peti jenazah atau abu jenazah juga dikecualikan dari bea masuk.

Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah proses repatriasi tanpa beban biaya kepabeanan tambahan.


5. Barang Pindahan dari Luar Negeri


PP 49/2022 memberikan pembebasan bea masuk atas barang pindahan milik:


  • Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
  • Mahasiswa Indonesia di luar negeri,
  • Pegawai Negeri Sipil,
  • Anggota TNI, atau
  • Anggota Kepolisian,


dengan syarat barang tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Kedutaan Besar atau Konsulat RI setempat.


6. Barang Pribadi Penumpang, Awak Angkutan, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman


Barang pribadi penumpang dan awak angkutan, serta barang kiriman dari luar negeri, memperoleh pembebasan bea masuk dalam jumlah dan nilai tertentu.

Fasilitas ini mengikuti ketentuan batas nilai impor yang berlaku (de minimis threshold).


7. Barang Impor Sementara


Barang yang diimpor untuk sementara — misalnya alat pameran, peralatan proyek sementara, atau mesin demonstrasi — dapat memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan.


8. Barang untuk Hulu Migas, Panas Bumi, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama


Barang yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi, termasuk barang kontraktor kontrak kerja sama, memperoleh pembebasan bea masuk sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap industri energi.


9. Barang yang Diekspor dan Kemudian Diimpor Kembali


Termasuk dalam kategori bebas bea masuk adalah barang yang sebelumnya diekspor dan kemudian diimpor kembali, misalnya untuk:


  • perbaikan,
  • pengerjaan tertentu, atau
  • pengujian.


Fasilitas ini mempermudah alur logistik bagi pelaku industri.


10. Barang dengan Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)


Barang impor yang mendapatkan fasilitas KITE, termasuk:


  • barang dan bahan, atau
  • mesin untuk usaha kecil dan menengah (UKM),


diberikan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan khusus.

KITE menjadi salah satu instrumen untuk mendorong daya saing industri ekspor nasional.


11. Barang dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara


Barang yang terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama di sektor pertambangan batubara juga mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.


12. Barang Kiriman atau Hibah untuk Penanggulangan Bencana


Untuk respons kemanusiaan, PP 49/2022 memberikan pembebasan bea masuk atas:

  • barang kiriman, atau
  • barang hibah,

yang digunakan dalam penanggulangan bencana.


Kategori ini sering digunakan untuk impor peralatan medis, makanan siap saji, tenda, hingga perangkat SAR.


PPnBM Tidak Dipungut


Selain bea masuk, PP 49/2022 juga mengatur bahwa PPnBM tidak dipungut atas impor barang-barang tertentu, khususnya yang termasuk dalam daftar pembebasan bea masuk pada kategori sosial, kemanusiaan, kegiatan penelitian, dan barang spesifik lain.


Dalam banyak kasus, pembebasan bea masuk dan PPnBM tidak dipungut melekat bersamaan, terutama ketika barang tersebut digunakan untuk:


  • kegiatan sosial,
  • kepentingan umum,
  • penanggulangan bencana, atau
  • sektor strategis seperti energi dan pertambangan.


PP 49 Tahun 2022 memberikan kerangka yang lebih jelas dan terstruktur mengenai berbagai fasilitas perpajakan yang meliputi pembebasan PPN, PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, serta PPnBM tidak dipungut. Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengenaan pajak tidak menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, tidak menekan pertumbuhan industri strategis, dan tidak menjadi beban tambahan bagi kegiatan sosial atau kemanusiaan.

0 komentar

Posting Komentar