Bagi calon pelaku usaha makanan, memahami setiap aspek terkait produksi dan distribusi produk sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan yang dijual kepada konsumen. Salah satu elemen yang sering kali diabaikan namun memiliki peran krusial adalah kode produksi makanan.
Meskipun sekilas kode produksi pada setiap produk terlihat serupa, kenyataannya setiap kode tersebut menyimpan informasi spesifik yang berbeda. Memahami arti kode produksi bukan hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga menjadi hal penting bagi pelaku usaha makanan.
Pengertian Kode Produksi
Fungsi Kode Produksi
Informasi Penting dalam Produk Makanan Berdasarkan BPOM
Produk makanan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi berbagai standar dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar aman dan berkualitas.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, setidaknya ada sembilan informasi penting yang wajib tercantum dalam setiap kemasan produk makanan.
Berikut ini adalah penjelasan detail dari kesembilan informasi penting tersebut:
1. Nama Produk
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, nama produk harus menggambarkan karakteristik spesifik dari produk tersebut.
Nama ini membantu konsumen mengenali produk dan memahami kategori atau jenis makanan yang ditawarkan.
Misalnya, nama produk seperti “Susu UHT Rendah Lemak” memberikan informasi langsung kepada konsumen mengenai jenis produk, yaitu susu dengan kadar lemak rendah.
2. Daftar Bahan yang Digunakan
Informasi tentang bahan-bahan atau ingredients apa yang terkandung di dalam produk, terutama bagi mereka yang memiliki alergi atau kondisi kesehatan tertentu seperti intoleransi gluten atau laktosa.
Daftar bahan harus disusun berdasarkan urutan jumlah dari yang terbanyak hingga yang terkecil, sehingga konsumen bisa lebih selektif dalam memilih produk makanan yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya.
3. Berat Bersih (Netto)
Informasi berat bersih biasanya ditampilkan dalam satuan gram (g), kilogram (kg), atau liter (L) untuk produk cair, sehingga memudahkan konsumen dalam mengatur konsumsi atau penggunaan produk.
4. Nama Produsen, Alamat, Distributor, atau Importirnya
Identitas produsen, distributor, atau importir wajib dicantumkan di kemasan. Informasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada konsumen terkait pihak yang bertanggung jawab atas produk yang mereka beli.
Jika terjadi masalah seperti kerusakan produk atau gangguan kesehatan akibat konsumsi produk, konsumen bisa dengan mudah mengajukan keluhan atau komplain kepada produsen atau distributor yang bersangkutan.
5. Keterangan Halal (Jika Diperlukan)
Produk yang telah memperoleh sertifikat halal harus mencantumkan logo halal yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Informasi ini membantu konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam.
6. Tanggal dan Kode Produksi
Tanggal produksi membantu konsumen memahami seberapa lama produk tersebut sudah diproduksi dan apakah masih layak untuk dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan kode produksi digunakan untuk mengidentifikasi batch tertentu dari produk dan membantu dalam proses pelacakan jika terjadi recall produk.
7. Informasi Kedaluwarsa
Dengan adanya informasi ini, konsumen diharapkan untuk tidak mengkonsumsi produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa karena risiko kesehatan yang ditimbulkannya, seperti kontaminasi bakteri atau perubahan komposisi nutrisi.
8. Nomor Izin Edar
Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM adalah tanda bahwa produk telah melalui serangkaian uji dan evaluasi untuk memastikan keamanan, mutu, dan kelayakan produk sebelum beredar di pasar.
Produk yang memiliki nomor izin edar dari BPOM menandakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan yang diatur oleh pemerintah.
Untuk produk dalam negeri, nomor izin edar ini biasanya diawali dengan kode "MD", sedangkan untuk produk impor diawali dengan "ML".
Selain itu, produk industri rumahan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah juga harus mencantumkan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
9. Sumber Bahan Pangan Tertentu
Untuk beberapa produk, terutama yang terkait dengan bahan pangan tertentu seperti daging, susu, atau produk berbasis hewan lainnya, informasi tentang sumber bahan pangan wajib dicantumkan.
Hal ini membantu konsumen, terutama mereka yang memiliki preferensi khusus seperti produk organik atau produk yang berasal dari sumber yang berkelanjutan.
Jenis-jenis Kode Produksi Makanan
Meskipun pada dasarnya kode produksi makanan memiliki fungsi yang sama, terdapat berbagai jenis kode yang diterapkan berdasarkan tujuan dan format penyajian informasinya.
Berikut adalah beberapa jenis kode produksi makanan yang umum digunakan di industri makanan.
1. Product by/Manufactured by (MFD/MFG)
Kode ini menandakan tanggal produksi suatu produk. Dalam format ini, kode produksi biasanya ditulis dengan singkatan MFD (Manufactured Date) atau MFG (Manufactured by).
Kode ini memuat informasi tanggal, bulan, dan tahun kapan produk tersebut dibuat.
Contoh: MFD 280824 berarti produk tersebut diproduksi pada tanggal 28 Agustur 2024.
Kode ini berguna bagi produsen dan konsumen untuk mengetahui usia produk sejak diproduksi.
Baca juga: Apa itu Period After Opening? Ini Contoh Produk dan Cara Mengelolanya
2. Pack Date
Pack Date menunjukkan tanggal pengemasan produk. Tanggal ini menandakan kapan produk dimasukkan ke dalam kemasan setelah proses produksi selesai.
Kode ini umum digunakan pada produk makanan yang memiliki proses produksi dan pengemasan yang berbeda, misalnya produk segar yang perlu dikemas setelah diproses atau dipanen.
Contoh kode pack date adalah "PKD 3020824", yang berarti produk tersebut dikemas pada tanggal 30 Agustus 2024.
3. Sell by Date
Sell by Date adalah jenis kode produksi yang menandakan batas waktu produk tersebut harus dijual kepada konsumen.
Setelah melewati tanggal ini, produk mungkin masih aman dikonsumsi, namun kualitasnya bisa saja menurun. Tanggal ini lebih ditujukan kepada pengecer atau distributor agar produk dijual dalam kondisi terbaik.
Contoh: "Sell by 150924" berarti produk tersebut harus dijual paling lambat pada tanggal 15 September 2024.
Kode ini sering digunakan pada produk-produk yang masih bisa dikonsumsi setelah tanggal kedaluwarsa, seperti produk susu, yogurt, atau telur.
4. Best Before/Best Before End (BB/BBE)
Best Before atau Best Before End (BB/BBE) adalah kode produksi yang menunjukkan tanggal di mana produk masih dalam kualitas terbaiknya.
Produk tidak akan berbahaya setelah tanggal ini, namun kualitas seperti rasa, tekstur, atau nutrisi mungkin akan menurun.
Contoh: "BB 160924" berarti produk tersebut akan memberikan kualitas terbaik hingga tanggal 16 September 2024.
Kode Best Before sering ditemukan pada produk yang memiliki masa simpan panjang seperti makanan kering, camilan, minuman kemasan, dan produk beku.
5. Expiration Date/Expiry Date atau Use by Date
Expiration Date atau Expiry Date menandakan batas terakhir produk aman dikonsumsi. Setelah tanggal ini, produk tidak lagi direkomendasikan untuk dikonsumsi karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti keracunan makanan.
Biasanya kode ini diikuti dengan label “Use by” yang juga mengindikasikan kapan produk harus digunakan sebelum dianggap tidak aman.
Contoh: "EXP 220924" berarti produk ini aman dikonsumsi hingga 22 September 2024.
0 komentar
Post a Comment