Diskursus mengenai kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi perhatian publik setelah praktisi pengadaan sekaligus fasilitator sertifikasi LKPP, Samsul Ramli, membuka secara publik surat permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pernyataannya, Samsul mengungkapkan bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada LKPP pada 7 Mei 2026. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena adanya sejumlah pendapat keahlian yang beredar di ruang publik dan dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dua Isu Utama yang Dipersoalkan
Permintaan klarifikasi yang diajukan Samsul berfokus pada dua isu utama.
1. Penggunaan Norma Profit dan Overhead 15% dalam Perhitungan Kerugian Negara
Isu pertama berkaitan dengan penggunaan norma profit dan overhead maksimal 15 persen sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam proses audit.
Menurut Samsul, kekhawatiran tersebut muncul setelah beredarnya rekaman persidangan perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam rekaman tersebut, seorang ahli auditor disebut menyampaikan bahwa penilaian harga pasar menggunakan acuan profit dan overhead 15 persen yang dikaitkan dengan pendapat ahli dari LKPP. Rekaman bisa ditonton di sini:
Pada persidangan kasus Nadiem, ahli BPKP menyatakan bahwa keuntungan yang wajar itu dihitung berdasarkan rata-rata keuntungan ditributor kemudian menambahkan 15% lagi berdasarkan masukan ahli LKPP
Samsul menilai penggunaan angka tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi karena dalam regulasi pengadaan, norma profit dan overhead 15 persen selama ini dikenal sebagai komponen dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Karena itu, ia meminta LKPP memberikan klarifikasi apakah pandangan tersebut merupakan sikap resmi lembaga atau hanya merupakan pendapat pribadi pihak yang memberikan keterangan ahli. Menurutnya, kejelasan posisi LKPP penting untuk mencegah kesalahan persepsi yang dapat memengaruhi praktik audit maupun penegakan hukum di sektor pengadaan.
2. Penafsiran Pasal 59 PP Nomor 29 Tahun 2021
Isu kedua berkaitan dengan penafsiran Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Samsul menyoroti sejumlah pemberitaan yang mengaitkan pendapat ahli dengan LKPP mengenai kemungkinan pemerintah melakukan pembelian langsung kepada produsen atau pabrikan tanpa melalui distributor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, interpretasi tersebut perlu diperjelas karena Pasal 59 PP Nomor 29 Tahun 2021 pada dasarnya mengatur pengecualian dalam kondisi tertentu, sementara sistem distribusi perdagangan juga diatur melalui ketentuan lain yang memiliki batasan dan ruang lingkup tersendiri.
Ia mengkhawatirkan apabila penafsiran tersebut diterapkan secara luas tanpa batasan yang jelas, maka dapat menimbulkan risiko hukum bagi para pelaku pengadaan, terutama di era e-katalog dan e-purchasing yang saat ini menjadi mekanisme dominan dalam belanja pemerintah.
Mengaku Sudah Menunggu Respons LKPP
Dalam pernyataannya, Samsul menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung mempublikasikan surat tersebut setelah dikirimkan kepada LKPP.
Ia mengaku sengaja memberikan waktu sekitar 14 hari kalender agar lembaga tersebut dapat memberikan klarifikasi atau respons resmi terhadap substansi yang disampaikan.
Namun hingga surat tersebut dipublikasikan secara terbuka, menurut Samsul belum terdapat penjelasan terbuka yang memberikan kepastian terhadap isu-isu yang dipersoalkan. Kondisi inilah yang mendorongnya untuk membuka surat tersebut kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap ekosistem pengadaan nasional.
Ajakan Mendukung Petisi
Selain membuka surat klarifikasi, Samsul juga mengajak para pemerhati, akademisi, praktisi, penyedia, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan untuk menyampaikan dukungan melalui petisi yang disiapkan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, menurutnya pemberantasan korupsi tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pelaku pengadaan yang beritikad baik.
Samsul juga menyampaikan pandangannya bahwa pengadaan nasional tidak boleh dibangun di atas rasa takut ataupun kekhawatiran akibat perluasan tafsir regulasi yang dianggap melampaui koridor normatif yang berlaku.
Tanggapan LKPP atas Surat Klarifikasi
![]() |
| Sumber: Facebook Samsul Ramli |
Pada 26 Mei 2026, LKPP melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia, Arif Rachman, telah memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan klarifikasi yang diajukan Samsul Ramli.
Terkait isu penggunaan profit dan overhead 15%, LKPP menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku dalam konteks penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. LKPP juga mengutip Pasal 26 ayat (6) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
Dalam surat tersebut, LKPP menjelaskan bahwa apabila terdapat penggunaan angka 15% sebagai salah satu dasar perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, maka hal tersebut merupakan kewenangan dan professional judgement pihak auditor yang bersangkutan. LKPP juga menegaskan bahwa keuntungan penyedia tidak dapat dipermasalahkan sepanjang proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur KKN maupun persekongkolan. Namun apabila terdapat pelanggaran prosedur atau persekongkolan, maka keuntungan tersebut dapat menjadi objek permasalahan hukum.
Sementara terkait penafsiran Pasal 59 PP Nomor 29 Tahun 2021, LKPP menjelaskan bahwa pemerintah bukan termasuk kategori konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, tidak terdapat ketentuan dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara umum melarang prinsipal, produsen, agen tunggal, distributor, maupun reseller untuk mengikuti pengadaan pemerintah.
LKPP menambahkan bahwa keterlibatan produsen, distributor, ataupun reseller dalam suatu pengadaan sangat bergantung pada karakteristik pasar (nature of market) dan hasil survei pasar yang dilakukan. Sebagai contoh, pada pengadaan tertentu seperti kapal, pesawat, alat kesehatan, kendaraan dinas, atau barang elektronik dengan volume besar, produsen atau prinsipal dapat menjadi peserta pengadaan secara langsung apabila memang sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan pengadaan.
Diskusi Mengenai Kepastian Hukum Pengadaan Masih Berlanjut
Meskipun LKPP telah memberikan tanggapan resmi, diskusi yang berkembang di kalangan pelaku pengadaan belum sepenuhnya berakhir. Surat terbuka Samsul Ramli beserta respons LKPP justru membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batasan interpretasi regulasi pengadaan, praktik audit, serta hubungan antara pengadaan barang/jasa pemerintah dengan proses penegakan hukum.
Bagi banyak pelaku pengadaan, klarifikasi ini menjadi dokumen penting karena menyentuh isu yang selama ini kerap menjadi perhatian, mulai dari penggunaan HPS dalam konteks audit hingga keterlibatan produsen dan distributor dalam pengadaan pemerintah. Ke depan, baik surat permintaan klarifikasi maupun jawaban resmi LKPP berpotensi menjadi referensi penting bagi pejabat pengadaan, auditor, aparat penegak hukum, penyedia, dan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.


0 komentar
Posting Komentar