2016-12-07

Tujuan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diperlukan sebuah diklat pengadaan barang dan jasa yang bertemakan Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini mengingat banyaknya para stakeholders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari bahwa konsekuensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan.


Pejabat Pengadaan harus benar-benar mengetahui jenis-jenis kontrak yang berlaku di dalam pengadaan barang/jasa serta sebelum memutuskan untuk merancang kontrak pejabat pengadaan harus mampu mengidentifakasi dan menyesuaikan antara jenis kontrak dengan jenis pekerjaan proyek.

Maksud dan tujuan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan:
  1. Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  secara menyeluruh dan mendalam.
  2. Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
  4. Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan  segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.

0 komentar

Post a Comment