2018-07-25

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat

LKPP telah mengeluarkan aturan turunan terkait Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Salah satu aturan turunan tersebut adalah mengenai pengadaan dalam kondisi keadaan darurat. Aturan tersebut bernomor Perlem LKPP No. 13 Tahun 2018. Di sini akan kami jelaskan mengenai kriteria yang tergolong Pengadaan dalam keadaan darurat dan mekanisme atau tata cara pelaksanaan pengadaannya.


Penanganan keadaan darurat, menurut Perpres ini, dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Sedangkan, keadaan darurat yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana  non-alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang meliputi:
  • pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  • kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
  • bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri; dan/atau
  • pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:

a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.

Cara Pengadaan
Dari hasil analisis ketersediaan sumber daya yang dimiliki, PA/KPA Menetapkan cara pengadaan pemenuhan kebutuhan barang/jasa penanganan keadaan darurat.

Cara Pengadaan Barang/Jasa penanganan keadaan darurat melalui:
1. Penyedia
Apabila ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan terdapat pada Pelaku Usaha,pemenuhan kebutuhan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia.

2. Swakelola
Apabila ketersediaan barang/jasa tersedia dan/atau dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, PA/KPA melaksanakan pengadaan melalui Swakelola. Pelaksanaan Swakelola dalam penanganan darurat dilaksanakan dengan koordinasi antar pihak terkait. Pelaksanaan Swakelola dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

1 komentar:

  1. untuk pengadaan barang/jasa untuk menangani keadaan darurat termasuk?

    ReplyDelete