2016-12-05

Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

Pelatihan penggunaan aplikasi SIRUP berbasis Web diperlukan untuk mengisi data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang nanti akan diumumkan secara publik. Sehingga pelatihan ini sebagai wujud keseriusan Pemerintah dalam rangka menjadikan pengadaan barang/jasa lebih efektif, terbuka,transparan, dan akuntabel.


Seperti diketahui bahwa Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah
aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya. Sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

Selain itu Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat : inaproc.lkpp.go.id/sirup. Aplikasi dan Database SIRUP tercetralized pada satu server milik LKPP. Pengelolaan Aplikasi SIRUP ter-decentralized pada masing-masing K/L/D/I.

Sedangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing) yang disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran). RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya. kemudian RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD.

Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola). Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari .

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.

Pengumuman RUP dilakukan melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Salah satu tujuan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan seorang petugas Admin Sirup.

Karena itu, melalui pelatihan aplikasi SIRUP ini dapat menjadikan pengadaan Pemerintah Kabupaten Bone lebih transparant yang nantinya Rencana Umum Pengadaan (RUP) masing-masing SKPD dapat diketahui oleh masyarakat melalui website, bahkan penyedia jasa akan lebih muda untuk memperoleh daftar paket yang akan dilelang.

Berikut ini beberapa tautan/dokumen yang berhubungan dengan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP):
  1. Website aplikasi SiRUP: http://inaproc.lkpp.go.id/sirup/
  2. Untuk Bone https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekapKldi/D410
  3. Pedoman Aplikasi SiRUP
  4. Contoh SK Penetapan Petugas Admin

1 komentar:

  1. Hey there, You’ve done an excellent job. I will certainly digg it and personally recommend to my friends. I am confident they will be benefited from this site. Program Akuntansi

    ReplyDelete