2021-08-12

√ Wow Ini Perbedaan Reserse dan Intel, Syarat Jadi Reserse, Tugas, dan Cara Kerjanya

Author -  Lubis Muzaki

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terdiri dari berbagai unit dan satuan dengan fungsi serta tugas yang berbeda. Salah satunya adalah reserse yang umumnya dikenal sebagai reskrim (reserse kriminal) atau polisi rahasia atau polisi kriminal. Mengapa unit ini disebut dengan julukan yang sedemikian rupa?

Munculnya sebutan itu bukanlah tanpa alasan. Hal ini dikaitkan dengan fungsi dan tugas pokok dari reserse yang berkaitan dengan penyelidikan, pencarian informasi, hingga pengawasan terhadap berbagai tindak kriminal dan tindak pidana lainnya. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut. 



Apa itu Reserse?

Menurut KBBI, reserse berarti polisi yang bertugas untuk mencari informasi rahasia. Reserse sendiri diambil dari bahasa Belanda yakni rechercheur yang bisa diartikan polisi rahasia, mencari informasi rahasia, dan polisi rahasia pengusut.

Secara umum, reserse adalah polisi yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang bersifat rahasia untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta bukti dalam rangka mengungkap suatu kejahatan.

Dari pengertian tersebut jelas bahwa reserse menjaga kerahasiaan dalam melaksanakan tugasnya, terutama saat penyelidikan untuk mencari bukti tindak pidana.

Menurut fungsinya, reserse menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana seperti pidana umum, pidana khusus, pidana korupsi, pidana narkoba, dan pidana lain.

Lalu apakah reserse sama dengan intel atau Intelkam? Keduanya memang termasuk satuan Polri namun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Jika reserse bertugas untuk mencari informasi rahasia dalam rangka mengungkap tindak pidana, lain halnya dengan intel. Satuan intelijen Polri ataupun intelijen keamanan (Intelkam) bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen dan pelayanan yang berhubungan dengan keramaian serta penerbitan SKCK.

Intel juga bertugas menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun kegiatan politik. Selain itu, satuan intelijen dan keamanan bertugas membuat rekomendasi permohonan izin pemegang senpi serta penggunaan bahan peledak.

Dari tugas tersebut, jelas bahwa reserse tidak sama dengan intel. Jika reserse bertugas untuk menangani tindakan kriminal, intel lebih berfokus pada pembinaan dan pelayanan keamanan.

Syarat Menjadi Reserse

Logo Reserse/Bareskrim

Untuk menjadi salah satu anggota reserse Polri tidaklah mudah. Selain melewati proses seleksi yang ketat, Anda juga wajib memenuhi segala persyaratan. Berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi reskrim:

  • Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar
  • Mempunyai integritas moral, semangat tinggi, dan kemauan
  • Berperilaku baik yang dibuktikan dengan SKCK tingkat kabupaten
  • Mampu mengoperasikan komputer, program Microsoft Office dan menggunakan internet yang dibuktikan dengan sertifikat kursus
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang meliputi tinggi badan, berat badan, tekanan darah, mata tidak minus, serta tidak buta warna
  • Tidak melakukan penyalahgunaan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NAPZA
  • Ijazah minimal sarjana hukum (SH) atau memiliki pangkat inspektur dua polisi
  • IPK minimal 2,5
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari Polda
  • Memiliki Sistem Manajemen Kinerja setidaknya 33,75
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
  • Mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus

Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar bisa mendaftar seleksi reserse Polri. Selanjutnya Anda diharuskan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, dan tes fisik.

Tugas Reserse

Setelah mengetahui pengertian dan persyaratan untuk menjadi reserse, kini saatnya untuk mengetahui apa saja yang menjadi tugas seorang reserse. Ulasan di bawah ini akan membantu Anda memahami berbagai tugas reserse.

1. Penyelidikan

Seorang reserse bertugas melaksanakan pembinaan teknis serta melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendapatkan bukti demi mengungkap suatu tindak pidana, baik khusus maupun umum. Identifikasi TKP juga termasuk ke dalam tugas reserse Polri.

2. Perlindungan

Unit reserse juga bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus terhadap wanita dan anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka maupun korban. Tugas ini sesuai dengan ketentuan undang-undang.

3. Menganalisa Kasus

Reserse bertugas menganalisa kasus dan mengidentifikasi cara penanganan yang tepat. Selain itu, satuan ini juga haus mengkaji efektivitas kerja dari para petugas yang terkait.

4. Pengawasan

Tidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, reserse turut bertugas mengawasi jalannya proses penyidikan dari tindak pidana yang sedang ditangani.

5. Pembinaan PPNS

Tugas selanjutnya adalah melakukan pembinaan serta pengawasan dan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam kaitannya dengan penyidikan administrasi dan operasional pelaksanaan.

6. Identifikasi

Selanjutnya, identifikasi juga menjadi salah satu tugas pokok reserse. Dalam hal ini unit tersebut bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, reserse harus memperhatikan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Misalnya tugas sebagai penyidik diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1981 mengenai KUHAP dan pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian RI.

Sementara itu, tugas sebagai penyelidik diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) yang mengatur sistem peradilan pidana. Dengan mengacu pada berbagai aturan tersebut, reserse dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. 

Cara Kerja Reserse

Anda mungkin pernah mendengar cerita teman atau saudara yang mengatakan bahwa ada polisi yang tengah menyamar sebagai tukang bakso atau tukang cilok. Nyatanya seperti inilah tugas reserse polisi untuk mencari informasi dan bukti yang dibutuhkan.

Bagi kalangan polisi, sudah bukan hal yang asing jika reserse dapat bekerja dari mana saja dan tidak harus di kantor. Selain itu, reserse juga tidak diharuskan untuk memakai seragam ketika menjalankan tugasnya.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memaksimalkan tugas penyelidikan dan pengumpulan data untuk mengungkap kasus pidana yang sedang diproses. Berbagai penyamaran tersebut juga memungkinkan polisi untuk bekerja tanpa diketahui oleh pihak lain.

Cara kerja reserse pun tidak selalu sama, tergantung kasus pidana yang ditangani. Misalnya kasus narkotika membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan kriminal umum maupun kriminal khusus.

Jika kriminal umum dan khusus dilaporkan oleh masyarakat, reserse khusus narkotika harus melakukan pencarian terlebih dahulu. Selama penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Jika sudah cukup bukti, maka penangkapan bisa dilakukan.

Kini Anda telah mengetahui banyak hal mengenai reserse seperti pengertian, syarat, hingga cara kerja. Anda juga paham bahwa reserse tidak sama dengan intel karena tugas dan fungsi keduanya berbeda. Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan reserse Polri, penuhi persyaratan yang dibutuhkan.

0 komentar

Post a Comment