2025-06-21

Siap Ekspor? Ini Cara UMKM Mendapatkan Pembiayaan yang Tepat

Author -  Lubis Muzaki

Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam dan produk kreatif yang berpotensi besar menembus pasar internasional. Mulai dari komoditas pertanian, kerajinan tangan, produk tekstil, hingga makanan olahan, semuanya memiliki peluang ekspor yang menjanjikan. Namun, meskipun peluang terbuka lebar, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang masih menghadapi tantangan dalam menjangkau pasar luar negeri.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan modal dan akses pembiayaan. Kegiatan ekspor memerlukan persiapan produksi, pengemasan, sertifikasi, logistik, hingga proses pembayaran yang tidak selalu bisa langsung diterima di awal transaksi. Di sinilah pembiayaan ekspor hadir sebagai solusi untuk membantu pelaku usaha menutup kebutuhan dana sebelum dan sesudah pengiriman barang.

Melalui skema pembiayaan ekspor, pelaku usaha dapat memperoleh akses ke modal kerja, investasi, serta layanan trade finance yang mendukung kelancaran transaksi lintas negara. Pemerintah Indonesia juga telah menghadirkan berbagai lembaga dan program pendukung ekspor yang bisa dimanfaatkan, mulai dari bank umum, bank khusus ekspor, hingga lembaga non-bank seperti fintech dan koperasi.

Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai jenis-jenis lembaga pembiayaan ekspor, skema yang tersedia, serta tips dan persiapan penting sebelum mengajukan pembiayaan. 




Apa Itu Pembiayaan Ekspor?


Pembiayaan ekspor merupakan fasilitas pendanaan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung kegiatan ekspor, baik dalam tahap pra-pengapalan (pre-shipment) maupun pasca-pengapalan (post-shipment). Tujuan utama dari pembiayaan ini adalah untuk menjamin kelancaran operasional dan transaksi ekspor, serta memitigasi risiko finansial yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, pembiayaan ekspor memungkinkan eksportir untuk memperoleh dana segar guna memenuhi kebutuhan produksi, pengemasan, logistik, hingga pembiayaan jangka pendek terkait piutang dari pembeli luar negeri. Hal ini sangat krusial, mengingat dalam banyak kasus, pembayaran dari pembeli internasional baru akan diterima setelah barang tiba atau melalui skema pembayaran bertahap.

Terdapat dua kategori umum dalam pembiayaan ekspor:

  • Pembiayaan Pra-Pengapalan (Pre-Shipment Financing): Dana diberikan sebelum barang diekspor, biasanya digunakan untuk pembelian bahan baku, proses produksi, atau persiapan logistik.
  • Pembiayaan Pasca-Pengapalan (Post-Shipment Financing): Dana diberikan setelah barang dikirim, misalnya untuk menutup jeda pembayaran dari buyer atau untuk mempercepat perputaran arus kas.


Dengan adanya skema pembiayaan ekspor, pelaku usaha—terutama sektor UMKM—dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global, memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional, serta memperluas kapasitas usaha secara berkelanjutan.


Lembaga Keuangan Penyedia Pembiayaan Ekspor


Dalam mendukung kegiatan ekspor, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan dari berbagai lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas khusus untuk perdagangan internasional. Secara umum, lembaga keuangan ini dapat dikategorikan menjadi dua kelompok utama: lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.


A. Lembaga Keuangan Bank


1. Bank Umum

Bank umum merupakan lembaga perbankan konvensional maupun syariah yang menyediakan pembiayaan usaha, termasuk untuk aktivitas ekspor. Contohnya meliputi Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri. Fasilitas pembiayaan ekspor yang umumnya ditawarkan mencakup:


  • Kredit Modal Kerja (KMK)
  • Kredit Investasi
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Trade Services & Finance


2. Bank Ekspor

Bank ekspor merujuk pada lembaga keuangan yang secara khusus mendukung pembiayaan ekspor-impor, dengan mandat mendorong daya saing produk nasional di pasar global. Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.


Beberapa produk unggulan pembiayaan dari LPEI antara lain:


  • Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE)

Fasilitas ini dirancang untuk membiayai kebutuhan operasional dalam proses ekspor. Cakupannya meliputi pengadaan bahan baku atau bahan penolong, penggantian dan pemeliharaan komponen produksi, pembiayaan piutang atau kontrak, serta kebutuhan modal kerja musiman yang memiliki justifikasi ekspor.


  • Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE)

Ditujukan untuk mendukung ekspansi usaha dalam rangka ekspor, termasuk modernisasi mesin, pembangunan atau perluasan fasilitas produksi, pembiayaan proyek konstruksi atau infrastruktur, hingga kegiatan merger dan akuisisi yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas ekspor.


  • Buyers Credit

Skema ini membantu pembeli luar negeri dalam memenuhi kebutuhan modal kerja atau investasi untuk membeli barang dan/atau jasa dari Indonesia. Fasilitas yang ditawarkan dapat berbentuk pinjaman jangka pendek (revolving, fixed loan) maupun pembiayaan investasi jangka panjang, tergantung pada kesepakatan transaksi dan karakteristik usaha.


B. Lembaga Keuangan Non-Bank

Selain bank, terdapat sejumlah lembaga keuangan non-bank yang juga menyediakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku ekspor, khususnya untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lembaga-lembaga ini memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendanaan melalui skema yang lebih fleksibel dan terjangkau.

Berikut adalah beberapa contoh lembaga non-bank yang aktif mendukung pembiayaan ekspor:


1. Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM)

Merupakan unit kerja di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas menyalurkan dana bergulir kepada koperasi dan pelaku UMKM. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan produktif yang berorientasi ekspor, seperti pengembangan kapasitas produksi, pengadaan bahan baku, atau peningkatan kualitas produk.


LPDB-KUMKM menawarkan skema pembiayaan berbunga rendah dengan pendekatan kemitraan, serta mendukung proses pembinaan dan pendampingan usaha secara berkelanjutan.


2. Permodalan Nasional Madani (PNM)

PNM adalah perusahaan pembiayaan yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk pelaku usaha yang ingin menembus pasar ekspor. Melalui program seperti Mekaar dan Ulamm, PNM menyediakan pendanaan modal kerja yang dapat dimanfaatkan untuk produksi barang ekspor, pengemasan, serta sertifikasi produk.


Selain pendanaan, PNM juga aktif memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kewirausahaan, menjadikannya mitra strategis bagi UMKM yang ingin naik kelas.


3. Teknologi Finansial (Fintech)

Perusahaan teknologi finansial turut memainkan peran penting dalam memperluas inklusi pembiayaan, termasuk bagi pelaku usaha dengan potensi ekspor. Fintech lending (peer-to-peer lending) memungkinkan UMKM memperoleh pembiayaan berbasis digital secara cepat, mudah, dan tanpa agunan berat, selama memenuhi kelayakan usaha.


Beberapa fintech juga mulai menyediakan produk khusus ekspor, seperti pembiayaan invoice ekspor, pembiayaan logistik, dan integrasi dengan marketplace global.


Gunakan: Template Invoice untuk Membuat Tagihan/Nota Gratis


Persiapan Sebelum Mengajukan Pembiayaan Ekspor

Sebelum mengakses fasilitas pembiayaan ekspor, pelaku usaha perlu melakukan sejumlah persiapan administratif dan operasional guna memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan diterima oleh lembaga keuangan. Persiapan yang matang juga mencerminkan kelayakan usaha di mata pemberi dana, sekaligus meningkatkan kredibilitas sebagai eksportir.


Berikut beberapa aspek utama yang perlu dipersiapkan:


1. Legalitas dan Dokumen Usaha

Lembaga keuangan akan memprioritaskan pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap dan terverifikasi. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:


  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang relevan
  • Akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan
  • NPWP perusahaan atau pemilik usaha
  • Dokumen identitas penanggung jawab


2. Catatan Keuangan yang Tertib

Rekam jejak keuangan yang sehat menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi risiko. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan:


  • Laporan keuangan 6–12 bulan terakhir (neraca, laba rugi, arus kas)
  • Mutasi rekening bank usaha
  • Data penjualan dan pembelian
  • Piutang dan utang usaha, jika ada


3. Bukti atau Rencana Transaksi Ekspor

Untuk pembiayaan yang berkaitan langsung dengan ekspor, lembaga keuangan umumnya memerlukan bukti transaksi atau rencana ekspor yang jelas. Dokumen pendukung dapat berupa:


Kontrak penjualan dengan pembeli luar negeri


  • Purchase order (PO)
  • Invoice proforma
  • Shipping instruction atau dokumen logistik lain


4. Proyeksi Kebutuhan Pembiayaan

Pelaku usaha harus mampu menjelaskan besaran dan tujuan pembiayaan yang diajukan, termasuk alokasinya. Misalnya:

  • Jumlah modal kerja untuk pembelian bahan baku
  • Estimasi biaya produksi dan logistik
  • Rencana investasi untuk perluasan kapasitas produksi


5. Justifikasi Ekspor

Beberapa lembaga seperti LPEI mensyaratkan adanya “justifikasi ekspor”—yaitu bukti bahwa kegiatan usaha yang didanai benar-benar berkaitan dengan ekspor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Justifikasi ini bisa berbentuk:


  • Produk yang telah diekspor sebelumnya
  • Sertifikasi ekspor atau standarisasi internasional
  • Potensi buyer dari luar negeri yang telah teridentifikasi


Dengan menyiapkan hal-hal di atas secara sistematis, peluang memperoleh pembiayaan ekspor semakin meningkat. Tak hanya itu, kelengkapan dokumen legalitas ataupun laporan keuangan di atas merupakan bagian dari fondasi bisnis yang lebih profesional dan siap bersaing di pasar global.

0 komentar

Post a Comment