Lihat Perbedaan PT dan CV, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Author -  Lubis Muzaki

Memutuskan jenis perusahaan yang akan didirikan merupakan salah satu keputusan penting bagi pelaku bisnis. Dua jenis perusahaan yang sering dipilih adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). 

Meskipun kedua jenis perusahaan ini sama-sama dapat digunakan sebagai status legal bisnis, namun perbedaan antara keduanya harus diketahui sebelum memutuskan untuk memilih PT ataukah CV. 





Pengertian PT dan CV


PT dan CV merupakan bentuk perusahaan yang paling umum di Indonesia. 

PT merupakan perusahaan yang didirikan dengan modal yang terbagi atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Anggota perusahaan PT terdiri dari pemegang saham yang disebut dengan pemegang saham atau pemegang saham terbatas. Pemegang saham bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan hanya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.


CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Anggota perusahaan CV disebut dengan komanditer. Komanditer bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perusahaan.


Lebih Baik Mana, Pilih CV Ataukah PT?


Pilihan antara membuat perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas) tergantung pada kebutuhan dan tujuan Anda dalam membuat perusahaan tersebut. 

Berikut adalah beberapa perbedaan antara CV dan PT yang mungkin dapat membantu Anda dalam memutuskan:


1. Bentuk Badan Hukum


Perbedaan utama antara PT dan CV terletak pada status hukumnya. PT merupakan badan hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sementara CV adalah badan usaha non-hukum yang hanya diatur dalam aturan yang membahas Firma di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-25. 

Konsekuensi dari perbedaan status hukum ini adalah pendaftaran dan pengesahan yang berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum, sementara CV hanya perlu didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. 


2. Aturan Nama Perusahaan dan Proses Pendaftarannya


PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tidak boleh sama dengan perusahaan lain. Sedangkan CV tidak harus mencantumkan CV dalam namanya dan memungkinkan terdapat kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.

Dalam proses pendaftarannya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang cukup panjang. Sementara pengurusan CV terbilang lebih cepat karena tidak memerlukan pengesahan khusus dari Kemenkumham.


3. Modal


Modal merupakan faktor penting dalam pendirian perusahaan, dan perbedaan modal yang digunakan dapat menjadi pertimbangan dalam memutuskan jenis perusahaan yang akan didirikan. Dalam hal ini, perbedaan antara PT dan CV cukup signifikan. 

Pendirian CV tidak dikenai aturan wajib terkait modal minimum, sehingga pendiri dapat dengan bebas menentukan jumlah modal yang digunakan. Namun, hal itu berbeda dengan PT yang harus memenuhi aturan modal minimum yang ditetapkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. 

Menurut UU tersebut, modal dasar minimal yang harus disertakan dalam pendirian PT adalah Rp 50 juta, dengan 25 persen atau Rp 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberikan keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.


4. Status Kepengurusan




Menurut aturan, CV harus didirikan minimal oleh dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, dan keduanya harus berkewarganegaraan Indonesia. Pasangan suami istri bisa secara bersama-sama mendirikan sebuah CV, dengan syarat sebelumnya telah membuat perjanjian pemisahan harta. 

Sedangkan, pendirian PT minimal dua orang yang memiliki bagian saham, tetapi salah satunya dibolehkan merupakan seorang WNA. Lebih lanjut lagi, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, syarat minimal dua orang pendiri PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perseroan yang mengelola bursa efek, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.


5. Dari segi kegiatan usahanya

Kegiatan usaha merupakan salah satu faktor penting dalam pendirian perusahaan, dan perbedaan kegiatan usaha yang dijalankan dapat menjadi pertimbangan dalam memutuskan jenis perusahaan yang akan didirikan. Dalam hal ini, perbedaan PT dan CV cukup besar yang dapat mempengaruhi keputusan pemilihan pemilik usaha dalam memilih PT ataukah CV. 

PT dapat melakukan berbagai jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya, seperti perdagangan, kontraktor, pertanian, perusahaan pers, radio siaran swasta, pariwisata, pelayaran dan lain-lain. 

Sedangkan, CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas, seperti perdagangan, kontraktor sampai dengan grade 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa. 


Jadi, jika Anda hanya ingin membuat perusahaan sederhana dengan modal terbatas dan tidak ingin terlalu banyak melakukan proses pendaftaran yang rumit, maka membuat perusahaan berbentuk CV mungkin menjadi pilihan yang tepat. Namun jika Anda ingin membuat perusahaan yang lebih besar dengan modal lebih besar dan memiliki tanggung jawab yang terbatas, maka membuat perusahaan berbentuk PT mungkin menjadi pilihan yang lebih tepat.


Sebaiknya Anda mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan Anda dalam membuat perusahaan, serta membicarakannya dengan konsultan hukum atau notaris untuk memutuskan jenis perusahaan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

0 komentar

Post a Comment