2023-04-03

Mengenal Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil dengan Mudah

Author -  Lubis Muzaki

Pada saat meminjam uang dari bank, kita pasti familiar dengan istilah bunga. Bunga adalah biaya yang harus dibayar setiap bulan atas pinjaman yang kita terima dari bank. Namun, tahukah kamu bahwa ada juga sistem pembagian keuntungan yang berbeda yang digunakan oleh bank syariah yang dikenal dengan bagi hasil?

Dalam konteks perbankan, Bunga dan Bagi Hasil adalah dua konsep yang berbeda namun seringkali membingungkan bagi masyarakat yang belum familiar dengan keduanya. 

Bunga merupakan imbal hasil yang diberikan oleh Bank Konvensional kepada nasabahnya. Sedangkan bagi hasil adalah sistem pembagian keuntungan yang diterapkan oleh Bank Syariah kepada nasabah yang telah menanamkan dana pada bank tersebut.

Salah satu perbedaan utama antara Bunga dan Bagi Hasil adalah pada prinsip yang mendasar dari sistem pembagian keuntungan tersebut. Bunga pada Bank Konvensional diterapkan dengan prinsip pinjaman dan pengembalian uang dengan imbal hasil yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan pada Bank Syariah, sistem Bagi Hasil didasarkan pada prinsip kerjasama dan keuntungan bersama antara bank dan nasabah.

Meskipun pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk memberikan imbal hasil atau keuntungan bagi nasabah, sistem Bunga dan Bagi Hasil memiliki perbedaan dalam hal prinsip dasar dan konsep pembagian keuntungan yang diterapkan. Namun, masing-masing sistem ini memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih jenis bank yang akan dipergunakan.





Apa itu Bunga? Dan Apa itu Bagi Hasil?


Sistem bunga yang digunakan oleh bank konvensional seringkali dianggap sebagai riba dalam agama Islam. Oleh karena itu, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil sebagai alternatif. Pada sistem ini, keuntungan dibagikan secara proporsional antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Namun, sistem bagi hasil ini hanya digunakan oleh bank syariah, sementara bank konvensional masih menggunakan sistem bunga. Bagi nasabah yang ingin memilih antara bank syariah dan konvensional, perlu mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari masing-masing sistem.

Pada sistem bunga, nasabah harus membayar bunga setiap bulannya atas pinjaman yang diterima dari bank. Bunga ini dikenakan pada jumlah pokok pinjaman dan dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Jenis bunga yang ada antara lain bunga flat, bunga fixed, bunga anuitas, dan bunga efektif.

Sementara pada sistem bagi hasil, bank dan nasabah berbagi keuntungan dari usaha yang dilakukan. Ada tiga jenis akad yang digunakan dalam sistem bagi hasil di bank syariah, yakni akad mudharabah, akad musyarakah, dan akad murabahah. Akad mudharabah adalah perjanjian antara pihak bank dan nasabah, di mana nasabah memberikan modal dan bank bertindak sebagai investor atau pengelola usaha. Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam melakukan usaha. Sedangkan akad murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dengan keuntungan yang telah disepakati.

Dalam sistem bagi hasil, keuntungan dibagi secara proporsional antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan. Jenis bagi hasil yang umum digunakan antara lain profit sharing, gross profit sharing, dan revenue sharing.

Meskipun sistem bagi hasil di bank syariah memberikan kesempatan untuk membagi risiko dan keuntungan antara bank dan nasabah, namun ada juga risiko yang harus diperhatikan. Misalnya, jika bisnis yang dilakukan gagal, maka nasabah bisa mengalami kerugian besar. Selain itu, pengaturan dan kebijakan bank syariah bisa berbeda dengan bank konvensional, sehingga perlu diperhatikan dengan baik sebelum memutuskan untuk bergabung dengan bank syariah.


Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil



Bunga dan bagi hasil merupakan dua sistem pembagian keuntungan yang berbeda yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah. Berikut ini adalah sejumlah perbedaan keduanya:


1. Penentuan Tingkat Besaran

Dalam sistem bunga, bank menetapkan suku bunga awal yang harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu. Suku bunga ini bisa berubah-ubah tergantung pada kebijakan bank dan kondisi pasar yang berubah. Dalam hal ini, nasabah hanya mengetahui jumlah bunga yang harus dibayar setiap bulannya tanpa adanya kejelasan mengenai bagaimana pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.


Sementara dalam sistem bagi hasil yang digunakan oleh bank syariah, nasabah dan bank saling berbagi risiko dan keuntungan dalam bentuk nisbah atau rasio yang telah disepakati sebelumnya. Jadi, besarnya keuntungan yang akan diterima oleh nasabah akan ditentukan oleh keberhasilan usaha atau proyek yang dibiayai oleh bank.


Dalam sistem bagi hasil, penentuan tingkat besaran nisbah didasarkan pada kesepakatan awal antara bank dan nasabah, yang disesuaikan dengan jenis usaha atau proyek yang dibiayai. Bank syariah biasanya menggunakan sistem pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara bank dan nasabah, dengan mempertimbangkan risiko yang terkait dengan proyek tersebut.


Dalam hal ini, bank tidak hanya bertindak sebagai kreditor tetapi juga sebagai mitra usaha bagi nasabah. Jika proyek atau usaha yang dibiayai berhasil, keuntungan akan dibagi secara proporsional sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Namun, jika proyek gagal atau tidak mencapai target yang diharapkan, risiko kerugian juga akan dibagi oleh kedua belah pihak.


2. Persentase atau Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran pada bunga dan bagi hasil merupakan salah satu perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah. Sebagai nasabah, Anda perlu memahami perbedaan tersebut untuk menentukan pilihan yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.


Pada bank konvensional, sistem pembayaran bunga dihitung berdasarkan persentase bunga yang disepakati di awal dengan nasabah. Misalnya, jika Anda meminjam uang senilai Rp20 juta dengan suku bunga 2%, maka Anda harus membayar bunga sebesar Rp400 ribu setiap bulan selama jangka waktu pinjaman.

Sistem pembayaran bunga konvensional ini terkadang dianggap sebagai riba oleh masyarakat muslim karena bunga dihitung berdasarkan pinjaman pokok tanpa mempertimbangkan keuntungan atau kerugian dari proyek yang sedang dijalankan oleh nasabah.

Sementara itu, pada bank syariah, sistem pembayaran menggunakan prinsip bagi hasil. Prinsip ini berarti bahwa bank syariah dan nasabah berbagi keuntungan atau kerugian dari proyek yang sedang dijalankan. Misalnya, jika Anda meminjam uang pada bank syariah untuk membuka usaha, maka bank syariah akan menjadi mitra bisnis Anda. Jika usaha Anda menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagi antara Anda dan bank syariah sesuai dengan kesepakatan awal.


Namun, jika usaha Anda mengalami kerugian, maka kerugian tersebut juga akan ditanggung bersama oleh Anda dan bank syariah. Dalam prinsip bagi hasil, nasabah dan bank syariah saling berbagi risiko dan keuntungan, sehingga lebih adil dan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan.


3. Sistem Pembagian

Salah satu perbedaan yang mencolok adalah terkait dengan sistem pembagian. Pada pembayaran bunga, tidak ada kenaikan pembayaran yang terjadi walaupun bank mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Hal ini berbeda dengan sistem bagi hasil yang menggunakan sistem pembagian yang lebih fleksibel dan proporsional.


Dalam sistem bagi hasil, pembayaran yang diterima oleh nasabah dan bank syariah akan tergantung pada keuntungan proyek yang sedang dijalankan. Apabila keuntungan yang didapatkan lebih besar, maka pembagian laba akan meningkat secara proporsional. Pembagian laba ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan awal antara nasabah dan bank syariah.


Sistem pembagian keuntungan pada sistem bagi hasil memungkinkan para nasabah untuk merasakan keuntungan yang lebih besar daripada sistem bunga. Selain itu, nasabah dan bank syariah juga turut berbagi risiko dan beban dalam menghadapi kemungkinan kerugian. Hal ini membuat para nasabah merasa lebih tenang dan terjamin ketika berinvestasi atau mengambil kredit.


Bagi masyarakat yang lebih memilih sistem Bunga, Bank Konvensional dapat menjadi pilihan yang tepat. Namun, bagi mereka yang ingin memilih sistem Bagi Hasil yang didasarkan pada prinsip keadilan dan keuntungan bersama, Bank Syariah dapat menjadi alternatif yang menarik. Dalam memilih jenis bank yang sesuai dengan kebutuhan, sebaiknya juga mempertimbangkan keamanan, kualitas layanan, dan reputasi dari bank tersebut.

0 komentar

Post a Comment