2020-05-01

6 Permasalahan PA/KPA dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenangnya

Author -  Lubis Muzaki

Hampir semua tugas dan proses dalam mencapai tujuan tercapainya visi misi dalam sebuah organisasi akan ada saja masalah yang timbul ketika sudah dipraktekan di lapangan. Termasuk tugas PA/KPA dalam tata kelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Banyak aturan yang masih sulit untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PA/KPA, bisa saja dikarenakan minimnya kualitas sumber daya manusia (SDM), overloadnya beban kerja, adanya intervensi dari pihak lain, dan lain sebagainya. 

Intevensi dalam Menjalankan Tugas via Pixabay.com

Memperhatikan kondisi permasalahan yang sering ditemukan ketika di lapangan, direkomendasikan berikut ini solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas PA/KPA dalam pengadaan:

1. Beban Kerja yang Kompleks

Banyaknya beban kerja dan relatif kompleksnya dinamika penyelenggaraan pengadaan barang/jasa membuat seorang PA/KPA dituntut untuk melakukan pemetaan kekuatan sumber daya yang ada terhadap beban kerja yang akan dilaksanakan.

Sangat bagus sekali jika di dalam sebuah SKPD dilakukan pertimbangan beban kerja melalui analisis beban kerja. Melalui analisis beban kerja tersebut nanti dapat dipetakan dan distribusikan secara tepat atas personil yang akan ditugaskan, namun juga harus pastikan semua unsur jelas, kapasitas dan kualitas terpenuhi, dan semua paket-paket pengadaan jelas siapa yang bertanggung jawab sesuai ranah kewenangan. 




2. Minimnya Jumlah Personil yang Sesuai dengan Kualifikasi

Berikanlah tugas kepada ahlinya. Itu merupakan petuah yang sangat penting untuk diterapkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai karena salah memilih orang, karena ahliannya yang kurang, pekerjaan menjadi gagal total. 

Personil yang akan dtugaskan dalam menjalankan pengadaan barang/jasa telah ditentukan sesuai dengan syarat kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh seseorang yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di SKPD tertentu terkadang cukup mudah untuk mendapatkan personil yang diinginkan, namun di SKPD lain tak jarang sulit sekali memperoleh personil yang layak dan memenuhi syarat kualifikasi tersebut. 

Misalnya ketika di Dinas Pekerjaan Umum akan melakasanakan pekerjaan konstruksi, rasanya cukup mudah mendapatkan personil yang menguasai teknik sipil dan arsitektural. Akan tetapi, ketika pekerjaan konstruksi tersebut akan dilaksanakan guna merenovasi atau membangun geduang baru yang berada di Dinas Kesehatan atau Pendidikan, inilah yang menjadi beban bagi PA/KPA.

Sehingga seorang PA/KPA dalam menetapkan pejabat yang akan mengelola PBJ haruslah ekstra hati-hati dan penuh strategi pengangkatan. Misalnya, PA dalam menetapkan pejabat PPHP/PjPHP, penyelenggara swakelola, tim teknis, ataupun dalam memilih pemenang Penyedia.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan syarat kualifikasi yang tercantum hanyalah bersifat kompetensi norma yang sangat sulit diukur, seperti disiplin, tanggung jawab, dan integritas. Meskipun juga terdapat syarat yang bersifat teknis, misalnya memiliki kualifikasi untuk kompetensi tertentu, tidak secara gamblang diatur di dalam peraturan tersebut sehingga menimbulkan multitafsir bagi PA/KPA. 

Idealnya jika seorang PA/KPA menetapkan personil, maka harus pastikan yang diangkat telah memenuhi syarat kompetensi norma dan syarat yang bersifat teknis. Ketika PA/KPA mengangkat personil yang tak memenuhi syarat, maka PA/KPA harus bertanggungjawab untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh personil yang diangkat.

Misakan ketika ada pekerjaan konstruksi yang tentunya membutuhkan seseorang yang memiliki kompetensi teknis, namun PA/KPA mengangkat personil yang tidak memiliki kompetensi teknis atas pekerjaan tersebut, maka idealnya perlu didampingi pihak lain seperti ahli/tim teknis agar pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diminta atau dibutuhkan.


3. Pengangkatan Personil Pelaku Pengadaan di Waktu yang Tidak Tepat

Permasalahan yang ketiga yang cukup kerap kali terjadi adalah PA/KPA tidak mengangkat personil pelaku pengadaan pada waktu yang tepat. Pola pengangkatan yang umumnya terjadi dan bisa dikatakan sebuah keterlambatan adalah dilakukan setelah diterimanya dokumen anggaran. 

Seharusnya PA/KPA ditetapkan sebelum diterimanya dokumen anggaran, setelah itu PA/KPA dapat menetapkan personil lainnya sehingga tidak akan mengalami keterlambatan waktu pelaksanaan dan semua personil dapat ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan barang/jasa.


4. Adanya Intervensi dari Pihak Lain

Meskipun penetapan pelaku pengadaan yang dilakukan oleh PA/KPA sudah mempertimbangkan syarat kualifikasi norma seperti berintegritas dan tanggung jawab, tak sedikit fakta di lapangan para pelaku pengadaan tersebut melanggar etika-etika pengadaan.

Pemberitaan perkara pidana dalam kasus pengadaan barang/jasa yang sekarang acap kali muncul, terlihat bagaimana para pelaku pengadaan tersebut mudah sekali tergiur ataupun dipengaruhi oleh pihak lain. 

Misalkan saat PA/KPA memilih seorang PPK, namun ditengah jalan si PPK tersebut mendapatkan batasan atas kewenangannya dalam menetapkan Penyedia terpilih karena adanya intervensi dari pihak lain yang harus memenangkan Penyedia dari "pesanan" PA/KPA atau dari anggota DPR .

Perlu diperhatikan di sini adalah pastikan ketika mengangkat seseorang untuk menjadi pelaku pengadaan dalam sebuah SKPD, wajib mengangkat seseorang yang memiliki integritas, tidak mudah larut ke dalam intervensi yang dilakukan dari pihak-pihak tertentu.

Pihak yang memiliki "power" jangan gunakan aji mumpung untuk melakukan tindak kejahatan/korupsi. Sedangkan yang diintervensi pun harus mampu untuk tetap bekerja secara profesional dengan menolak ajakan berbuat curang tersebut. 

Karena nantinya jika dilakukan proses audit atau pemeriksaan, telah terdapat tool evaluasi yang jelas untuk mentracking siapa saja yang terlibat dalam tindakan fraud pengadaan barang/jasa.


5. Tidak Adanya Evaluasi Kinerja

Satu hal yang kadang luput dilakukan adalah mengevaluasi kinerja pelaku pengadaan. Hal tersebut berimbas pada tidak diketahuinya secara pasti kualitas kinerja yang telah dilakukan oleh pelaku pengadaan tersebut.

Oleh karenanya ketika seorang PA/KPA menetapkan para pelaku pengadaan dalam tahapan perencanaan pengadaan, pastikan pula standar kinerja dan cara pengukuran capaian kinerjanya. 


Standar evaluasi kinerja tersebut nantinya akan memberikan informasi yang bermanfaat selama proses kerja SKPD, yang dapat menjadi bahan pertimbangan pada pengangkatan personil selanjutnya untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa berikutnya.


6. Adanya Celah PPK Untuk Melakukan Pelanggaran

Tidak sedikit yang memegang prinsip, "Tidak melanggar,  kurang menantang!" atau "Melanggar adalah hal yang biasa, banyak temennya". Meskipun tidak secara jelas hal tersebut "dikumdangkan" oleh PA/KPA, namun banyak PA/KPA yang melakukan tindakan korupsi dikarenakan alasan-alasan tersebut, termasuk karena sifat rakus/serakah yang akhirnya berdampak pada munculnya permasalahan hukum.

Selain itu, ada hal lain yang menjadikan seorang PA/KPA melanggar aturan pengadaan barang/jasa, yaitu berikut ini:
  • Ketidaktahuan PA/KPA terkait dengan peraturan yang berlaku
  • PA/KPA tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya
  • Adanya intervensi dari pihak lain yang menyebabkan PA/KPK melakukan penyimpangan kewenangan

Sebagai upaya menghindari terjadinya permasalahan seperti di atas, maka PA/KPA perlu menerapkan disiplin dengan budaya kerja yang bersih dan bebas KKN, yaitu:

  • Mempedomani Prinsip Pengadaan, Etika Pengadaan, dan Menghindari Kerugian Keuangan Negara.
  • PA/KPA harus menguasai peraturan yang berlaku sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan yang dimiliki, tolak jika ada pihak yang ingin melakukan intervensi.
  • Untuk berjaga-jaga jika suatu saat ada kasus yang diaudit, PA/KPA perlu menulis semua yang telah dilaksanakan dalam kertas kerja, dan menyimpan semua dokumen yang diterima ataupun diterbitkan.
  • Menghindari kongkalikong untuk pengadaan fiktif.
  • Seluruh pelaku pengadaan, tak terkecuali PA/KPA perlu menerima pendapat atau masukan dari  ahli ketika harus membuat keputusan teknis yang tidak dipahami.
  • Untuk pengambilan keputusan yang tidak secara spesifik aturan mengatur, maka PA/KPA perlu mengambil keputusan dengan kembali memperhatikan Prinsip dan Etika Pengadaan, serta selalu menganalisis tindakan guna menghindari terjadinya kerugian keuangan negara.
  • Semua pelaku pengadaan haruslah berpikir bahwa tugas dalam pengadaan adalah sebagai tugas yang mulia, yang mengantarkan kemakmuran rakyat dan bangsa. Bukan menjadikannya sebagai kesempatan untuk mengeruk keuntungan bagi dirinya ataupun kelompoknya dengan mengambil hak-hak orang lain yang tak ubahnya sama dengan pencuri.
Itulah ulasan permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi oleh PA/KPA dan solusi untuk mengatasinya. Semoga bermanfaat.

0 komentar

Post a Comment