2023-03-05

Mekanisme Perhitungan Upah Lembur Dan Contoh Studi Kasusnya

Author -  Lubis Muzaki

Upah lembur merupakan salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memperhitungkan upah lembur dengan benar. Hal ini tentunya merugikan karyawan yang bekerja keras di luar jam kerja yang telah ditentukan.

Mekanisme perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan besaran upah per jam kerja normal. Besaran upah per jam normal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran upah per jam ini berbeda-beda tergantung pada sektor industri, wilayah kerja, dan golongan pekerja.

Perusahaan harus menghitung upah lembur dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang cukup berat. Selain itu, karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai undang-undang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau ke lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.



Via Freepik


Pengertian Mekanisme Perhitungan Upah Lembur dan Aturannya Di Indonesia


Upah lembur adalah salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan waktu lembur yang telah disepakati. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memperhitungkan upah lembur dengan benar. Hal ini tentunya merugikan karyawan yang bekerja keras di luar jam kerja yang telah ditentukan.


Penting untuk mengetahui peraturan yang berlaku terkait upah lembur. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 mengatur mekanisme perhitungan waktu lembur, yaitu jika kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat atau hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, waktu lembur paling banyak diperbolehkan hanya 3 jam per hari dan 14 jam dalam seminggu di luar istirahat atau hari libur resmi.

Perhitungan upah lembur diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), (4), pasal 85 dan secara komprehensif diatur dalam Kemenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur. 

Namun, masih banyak perusahaan yang tidak menggunakan mekanisme perhitungan upah lembur dengan benar. Hal ini dapat merugikan karyawan dan membuat lingkungan kerja menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan perhitungan upah lembur dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi karyawan, penting untuk mengetahui hak-haknya terkait upah lembur dan mengajukan gugatan jika tidak mendapatkannya. Dalam dunia kerja yang kompetitif ini, memperhatikan hak-hak karyawan dan memberikan upah yang sesuai sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.


Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan


Ada dua jenis lembur yang harus diperhitungkan oleh perusahaan, yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur nasional atau hari libur istirahat. Mekanisme perhitungan upah lembur pun dibedakan untuk kedua jenis lembur tersebut, yaitu seperti yang dijelaskan di bawah ini.


Jika lembur terjadi pada hari kerja, maka perusahaan harus memberikan rincian upah lembur sebesar 1,5 kali upah sejam pada jam pertama lembur, dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya. 

Sedangkan jika lembur terjadi pada hari libur nasional atau hari libur istirahat, maka perusahaan harus memberikan upah lembur sebesar 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam kesembilan, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-10 dan 11.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam menghitung upah lembur. Pertama, waktu lembur maksimal hanya 3 jam per hari dan 14 jam dalam seminggu di luar hari libur atau istirahat. Kedua, upah lembur per satu jam dihitung dari 1/173 x upah sebulan, sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat 2.

Dalam hal ini, perusahaan harus memperhitungkan upah lembur dengan teliti dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai karyawan kehilangan haknya karena perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan tidak bekerja terlalu lama karena dapat berdampak buruk pada kesehatan mereka. 

Sebagai karyawan, kita juga harus memperhatikan jam kerja kita dan tidak melakukan lembur yang berlebihan tanpa alasan yang jelas. 


Contoh Studi Kasus Mekanisme Perhitungan Upah Lembur Karyawan





Misalnya, Pak Andi adalah seorang karyawan di perusahaan PT. XYZ yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Jumat.


Gaji bulanan Pak Andi tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp5.000.000.


Gunakanlah mekanisme perhitungan upah lembur di atas untuk menghitung berapa uang lembur yang harus dibayarkan perusahaan untuk Pak Andi sesuai peraturan Depnaker yang berlaku!


1. Perusahaan harus menghitung upah sejam dulu. Misalnya upah sejam: Rp5.000.000 x 1/173 = RP28.901,73

2. Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka upah lembur yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.

  • Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.901,73 = Rp43.352,60
  • Uang lembur jam kedua: 2 x Rp28.901,73 = Rp57.803,46
  • Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp28.901,73 = Rp57.803,46
  • Total upah lembur = Rp43.352,60 + Rp57.803,46 + Rp57.803,46 =  Rp158.959,52


Semoga artikel ini bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan untuk lebih memahami mekanisme dan cara menghitung upah lembur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

0 komentar

Post a Comment