2026-01-14

BC 1.1: Jenis Data yang Bisa Diperbaiki dan Cara Redress yang Perlu Dipahami Importir

Author -  Tim Edukraf



Kendala yang muncul dalam aktivitas impor bisa saja bukan hanya karena barang bermasalah, melainkan juga bisa disebabkan data manifest BC 1.1 yang tidak sesuai. Misalnya, ketidaksesuaian antara data BC 1.1 dengan kondisi barang sebenarnya atau dengan dokumen impor lainnya. Kondisi ini dapat menyebabkan PIB tidak dapat diproses oleh sistem. 

BC 1.1 merupakan data awal yang pertama kali diterima oleh sistem Bea dan Cukai. Sebagai dokumen manifest atas barang yang diangkut melalui laut, udara, atau darat, BC 1.1 menjadi rujukan utama dalam seluruh alur kepabeanan selanjutnya. Begitu data tersebut tercatat dalam sistem PDE Kepabeanan dan memperoleh nomor pendaftaran, seluruh proses impor akan terkunci.

Artinya apa? 

Apabila kesalahan sudah terjadi pada tahap ini, maka hambatan pada tahap berikutnya hampir tidak dapat dihindari. Pada kondisi inilah muncul pertanyaan yang sering dihadapi pelaku usaha di lapangan: apakah masih ada kesempatan untuk memperbaiki data dalam BC 1.1? 

Jika bisa dilakukan perbaikan, data apa saja yang masih ditolerir untuk dapat diperbaiki dan bagaimana prosedurnya. 

Nah, selengkapnya cara memperbaikinya secara sah melalui mekanisme redress bisa dibaca artikel di bawah ini, ya!


Apa Itu BC 1.1?


BC 1.1 adalah dokumen manifest yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut laut, udara, maupun darat pada saat memasuki atau meninggalkan Kawasan Pabean.

BC 1.1 dikenal sebagai Inward Manifest, yaitu manifest yang wajib disampaikan oleh pengangkut ketika sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau membawa barang melalui luar Daerah Pabean.

Secara sederhana, BC 1.1 dapat dipahami sebagai data awal kedatangan barang yang disampaikan oleh pengangkut kepada Bea dan Cukai sebelum proses impor atau ekspor dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Siapa yang Wajib Melaporkan Data BC 1.1?


Dalam sistem kepabeanan, kewajiban pelaporan data BC 1.1 berada pada pihak pengangkut. Pengangkut adalah pihak yang menyediakan dan mengoperasikan sarana pengangkut yang membawa barang masuk ke atau keluar dari Daerah Pabean.

Artinya, bukan importir atau eksportir yang secara langsung wajib melaporkan BC 1.1, melainkan pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut.

Dalam konteks ini, pengangkut dapat berupa:

  • Perusahaan pelayaran (shipping line)
  • Maskapai penerbangan
  • Operator angkutan darat lintas batas

Pengangkut bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh data manifest yang dilaporkan dalam BC 1.1 sesuai dengan dokumen pengangkutan, seperti Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), serta mencerminkan kondisi barang yang sebenarnya.


Informasi yang Termuat di Dalam BC 1.1

Manifest dalam BC 1.1 berisi informasi penting terkait pengangkutan barang, antara lain:

  • Data pengangkut dan sarana pengangkut
  • Data shipper dan consignee
  • Nomor dan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
  • Uraian barang
  • Jumlah kemasan atau koli
  • Berat barang
  • Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar

Data-data tersebut menjadi landasan utama bagi Bea dan Cukai untuk mengetahui apa saja barang yang masuk atau keluar wilayah pabean, siapa pemiliknya, serta bagaimana karakteristik barang tersebut.


Fungsi BC 1.1 dalam Proses Kepabeanan


Peran BC 1.1 tidak berhenti sebagai dokumen formal semata. Data BC 1.1 memiliki fungsi strategis, antara lain:


1. Sebagai basis data kepabeanan

Data BC 1.1 yang telah masuk ke sistem PDE Kepabeanan menjadi acuan awal bagi seluruh proses impor selanjutnya.


2. Sebagai alat pengawasan Bea dan Cukai

Melalui BC 1.1, Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara.


3. Sebagai referensi dokumen impor

Data pada dokumen pemberitahuan impor (PIB) harus sesuai dengan data pada BC 1.1 agar dapat diproses oleh sistem.


4. Sebagai penentu kelancaran pengeluaran barang

Ketepatan data BC 1.1 sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.


Dampak yang Timbul Akibat Kesalahan Data BC 1.1


Kesalahan dalam pelaporan BC 1.1 tidak hanya berdampak pada pengangkut, tetapi juga dapat berimbas langsung kepada pemilik barang.

Beberapa dampak yang sering terjadi antara lain:

  • Proses pemberitahuan impor tidak dapat dilanjutkan
  • Barang tertahan di kawasan pabean
  • Terjadinya penundaan pengeluaran barang
  • Timbulnya biaya tambahan seperti storage dan biaya redress

Oleh karena itu, meskipun pelaporan dilakukan oleh pengangkut, koordinasi yang baik antara pengangkut, forwarder, dan importir menjadi sangat penting untuk memastikan data BC 1.1 telah benar sejak awal.


Jenis Data BC 1.1 yang Dapat Diperbaiki dan Kondisi Perbaikannya


Meskipun data BC 1.1 telah disampaikan dan terdaftar dalam sistem Bea dan Cukai, perbaikan tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan terhadap data tertentu dan didukung alasan yang sah. Perbaikan ini bertujuan untuk menyelaraskan data manifest dengan kondisi barang yang sebenarnya serta dokumen pengangkutan resmi.

Secara praktis, berikut adalah jenis data BC 1.1 yang dapat diperbaiki, beserta kondisi umum yang melatarbelakanginya.


1. Data Consignee dan Notify Party


Data identitas penerima barang merupakan salah satu data yang paling sering dilakukan redress, karena sangat berkaitan langsung dengan pemrosesan PIB.

Perbaikan dapat dilakukan terhadap:

  • Nama consignee
  • Alamat consignee
  • Nama notify party
  • Alamat notify party

Perbaikan umumnya diajukan apabila terjadi kesalahan penulisan, perubahan data akibat revisi dokumen pengangkutan, atau ketidaksesuaian dengan data pada PIB. Ketidaksamaan data ini dapat menyebabkan PIB tidak dapat diproses oleh sistem.


2. Data Shipper


Perbaikan dapat dilakukan terhadap:

  • Nama shipper
  • Alamat shipper

Kesalahan data shipper biasanya berkaitan dengan revisi Bill of Lading atau Airway Bill, sehingga data manifest perlu disesuaikan agar konsisten dengan dokumen pengangkutan resmi.


3. Uraian Barang


Uraian barang dalam BC 1.1 dapat diperbaiki apabila:

  • Deskripsi barang tidak sesuai dengan dokumen pengangkutan
  • Terdapat kekeliruan redaksional
  • Diperlukan penyesuaian berdasarkan dokumen resmi

Uraian barang harus mencerminkan jenis barang yang sebenarnya, karena menjadi salah satu dasar pemeriksaan administrasi dan fisik.


4. Data Kemasan, Peti Kemas, dan Barang Curah


Perbaikan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan pada:

  • Nomor, merek, ukuran, dan jenis kemasan
  • Jenis dan jumlah peti kemas
  • Jumlah barang curah

Kesalahan pada data ini sering terjadi akibat perbedaan informasi antara dokumen awal dan kondisi aktual barang saat pengangkutan. Ketidaksesuaian jumlah dan kemasan sangat krusial karena berdampak langsung pada proses pemeriksaan.


5. Jumlah Koli dan Berat Barang


Perbaikan dapat dilakukan terhadap:

  • Jumlah koli atau kemasan
  • Berat barang

Koreksi ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan input data atau perbedaan antara data awal dengan kondisi aktual. Akurasi jumlah dan berat barang penting untuk kepentingan pengawasan dan pencocokan data.


6. Nomor dan Tanggal Airway Bill


Untuk pengangkutan melalui udara, perbaikan dapat dilakukan terhadap:

  • Nomor Airway Bill (AWB)
  • Tanggal Airway Bill

Data ini merupakan referensi utama dalam penelusuran dokumen pengangkutan dan harus konsisten dengan data manifest lainnya.


7. Pos Manifest (Penambahan, Penggabungan, dan Perubahan)


Perbaikan data BC 1.1 juga dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Penambahan pos manifest
  • Penggabungan beberapa pos menjadi satu pos
  • Perubahan kelompok pos atau jenis pos

Penggabungan pos hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu, antara lain berasal dari BC 1.1 yang sama, memiliki data shipper, consignee, notify party, dan pelabuhan muat yang sama, serta telah diterbitkan revisi dokumen pengangkutan.


Cara Mengajukan Perbaikan Data BC 1.1


Setelah memahami alasan dan risiko kesalahan data BC 1.1 dan jenis data yang masih bisa diperbaiki, langkah berikutnya yang perlu diketahui adalah bagaimana proses pengajuan perbaikan data BC 1.1 dilakukan. Proses ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena setiap perubahan data manifest akan diteliti oleh pejabat Bea dan Cukai.

Secara umum, perbaikan data BC 1.1 diajukan melalui permohonan resmi yang disertai dengan dokumen pendukung yang kuat.


1. Pihak yang Berhak Mengajukan Perbaikan

Permohonan perbaikan data BC 1.1 dapat diajukan oleh:

  • Pengangkut, atau
  • Pihak lain yang bertanggung jawab atas barang, seperti importir, eksportir, forwarder, atau PPJK

Pengajuan oleh pihak selain pengangkut harus dibuktikan dengan surat kuasa atau surat tugas, yang menunjukkan bahwa pihak tersebut memang berwenang untuk mewakili kepentingan atas barang.


2. Penyusunan Surat Permohonan Perbaikan BC 1.1

Langkah awal dalam proses perbaikan adalah membuat surat permohonan perbaikan data BC 1.1. Surat ini sekurang-kurangnya memuat:

  • Identitas pemohon
  • Nomor dan tanggal BC 1.1
  • Uraian singkat kesalahan data
  • Data yang dimohonkan untuk diperbaiki
  • Alasan dilakukannya perbaikan

Surat permohonan ini harus disusun secara jelas dan sistematis agar memudahkan proses penelitian oleh Bea dan Cukai.


3. Melampirkan Dokumen Pendukung

Setiap permohonan perbaikan data BC 1.1 wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan dan sah, antara lain:


  • Revisi Bill of Lading atau Airway Bill
  • Dokumen pengangkutan terkait
  • Surat kuasa atau surat tugas
  • Fotokopi identitas (ID Card) pemohon

Dokumen pendukung inilah yang menjadi dasar utama penilaian apakah perbaikan dapat disetujui atau tidak.


4. Penyampaian Permohonan kepada KPPBC

Surat permohonan perbaikan beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dimana, wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandara tempat kedatangan sarana pengangkut.


5. Penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai

Setelah permohonan diterima, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap data dan dokumen pendukung. Pada tahap ini akan dinilai:

  • Kesesuaian antara data yang dimohonkan dengan dokumen pendukung
  • Alasan dan urgensi perbaikan
  • Dampak perubahan data terhadap proses kepabeanan

Apabila hasil penelitian menyatakan bahwa bukti yang diajukan cukup dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perbaikan data BC 1.1 dapat disetujui.

Sebaliknya, apabila bukti dinilai tidak cukup kuat, permohonan perbaikan dapat ditolak.


6. Dampak Persetujuan atau Penolakan Perbaikan


Jika disetujui, data BC 1.1 akan diperbarui dalam sistem kepabeanan dan dapat digunakan sebagai acuan untuk melanjutkan proses impor.

Jika ditolak, data BC 1.1 tetap dianggap tidak berubah dan pengeluaran barang tidak dapat dilakukan hingga permasalahan data terselesaikan.

Oleh karena itu, kelengkapan dan keakuratan dokumen pendukung menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pengajuan perbaikan.


Persyaratan Dokumen Perbaikan Data BC 1.1


Secara umum, setiap pengajuan perbaikan data BC 1.1 harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:


Jenis Perbaikan Data BC 1.1Dokumen Pendukung UtamaDokumen Pendukung Tambahan (Jika Diperlukan)Catatan Penting
Nama & Alamat ConsigneeRevisi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)Invoice, Packing List, surat klarifikasiData consignee harus identik dengan PIB
Nama & Alamat Notify PartyRevisi B/L atau AWBSurat klarifikasi dari pengangkut/shipperUmumnya bersifat administratif, tapi tetap wajib dibuktikan
Nama & Alamat ShipperRevisi B/L atau AWBInvoice, dokumen pengangkutan pendukungBiasanya terkait revisi dokumen pengangkutan
Uraian BarangRevisi B/L atau AWBInvoice, Packing List, surat penjelasanUraian harus mencerminkan barang sebenarnya
Jumlah Koli / Jumlah KemasanRevisi B/L atau AWBPacking List, surat klarifikasiSering menjadi fokus pemeriksaan fisik
Berat BarangRevisi B/L atau AWBPacking List, dokumen penimbangan (jika ada)Perbedaan berat harus logis dan dapat dijelaskan
Nomor Airway BillRevisi AWBSurat keterangan dari maskapaiKhusus pengangkutan melalui udara
Tanggal Airway BillRevisi AWBSurat klarifikasiBiasanya berkaitan dengan kesalahan input
Penambahan Pos ManifestRevisi B/L atau AWBDokumen komersial pendukungHarus dapat dibuktikan barang belum tercantum
Penggabungan Beberapa PosRevisi B/L atau AWBInvoice, Packing ListSemua pos harus berasal dari BC 1.1 yang sama
Kelompok Pos / Jenis PosRevisi B/L atau AWBSurat penjelasan administratifPenilaian sepenuhnya berdasarkan penelitian BC
Perubahan Data Administratif LainnyaDokumen pengangkutan pendukungSurat klarifikasi resmiDisetujui atau tidak tergantung kekuatan bukti

Melalui pembahasan dalam artikel ini, dapat dipahami bahwa tidak semua kesalahan data BC 1.1 bersifat fatal, namun juga tidak semua data dapat diperbaiki secara bebas. Terdapat dokumen pendukung yang disyaratkan untuk dilampirkan. Pemahaman mengenai jenis data apa saja yang dapat diperbaiki, serta bagaimana mekanisme perbaikannya melalui redress, menjadi kunci untuk mengambil langkah yang tepat ketika terjadi kendala di lapangan.

0 komentar

Posting Komentar