2019-08-06

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA): Pengertian, Tujuan dan Format RKA

Author -  Lubis Muzaki

Apa pengertian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan apa tujuan dari pembuatan RKA? Bagi mereka yang belajar tentang ilmu administrasi negara, tentunya sudah cukup familiar dengan topik ini karena cukup sering dibahas.

Proses kinerja pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tidak terlepas dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahap pelaksanaan perencanaan yang dilakukan oleh SKPD dan KL dalam mengelola keuangan adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang bertujuan untuk merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan di masa yang akan datang. 



Pengertian RKA



Beberapa peraturan pemerintah pernah menjelaskan definisi Rencana Kerja Anggaran (RKA), diantaranya adalah:
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut PP Pengelolaan Keuangan Daerah, RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
  • Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
Permendagri tersebut menjelaskan definisi RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.

Dari pengertian RKA menurut peraturan yang berlaku di atas, dapat disimpulkan bahwa RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan K/L serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.


Penyusunan RKA SKPD dan K/L



Penyusunan rencana kerja anggaran harus mempertimbangkan berbagai alternatif. Sebenarnya, fungsi penyusunan RKA adalah untuk merencanakan penggunaan dana agar bisa seefisien mungin. Sehingga perlu juga diingatkan bahwa anggaran sebagai alat bagi manajemen akan dapat bermanfaat lebih baik apabila disusun lebih teliti. Kemudian, manajemen dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan organisasi. Berikut di bawah ini kami jelaskan penyusunan RKA SKPD dan K/L.

Proses penyusunan RKA-SKPD merupakan bentuk pengalokasian sumber daya keuangan pemerintah daerah berdasarkan struktur APBD dan kode rekening. Berikut secara singkat kami jelaskan proses penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
  1. Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan sehingga PPA digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD;
  2. Sinkronisasi dan sinergitas dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah sinergitas program kerja tahun berikutnya antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan;'
  3. Selanjutnya hasil diskusi Forum SKPD yang telah disepakati dimuat dalam Berita Acara Forum SKPD  dalam rangka sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran berikutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah;
  4. RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
  6. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Penyusunan RKA-KL merupakan bagian dari proses penganggaran atau penyusunan APBN. Secara singkat proses penganggaran dapat diuraikan berikut ini:
  1. K/L menyusun Renja K/L untuk tahun anggaran yang sedang disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dengan Menteri Keuangan. Renja K/L memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi dengan sasaran kinerja, alokasi anggaran yang berasal dari pagu indikatif, dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berkutnya;
  2. Renja K/L ditelaah dan ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan;
  3. K/L menyesuaikan Renja K/L menjadi RKA-KL atau menyusun RKA-KL setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara. Pagu sementara merupakan dasar K/L mengalokasikan anggaran dalam program/kegiatan;
  4. RKA-KL yang telah disesuaikan tersebut dibahas oleh K/L bersama-sama dengan DPR (Komisis terkait di DPR);
  5. RKA-KL hasil pembahasan tersebut dijadikan bahan penelaahan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan dengan RKP. Kementerian Keuangan menelaah  RKA-KL hasil pembahasan dengan pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan;
  6. Seluruh RKA-KL hasil pembahasan atau yang telah disepakai oleh DPR kemudian dihimpun menjadi Himpunan RKA-KL yang merupakan lampiran tak terpisahkan dari Nota Keuangan dan RAPBN dan selanjutnya diajukan Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU APBN;
  7. Kementerian Keuangan bersama K/L melakukan penyesuaian RKA-KL sepanjang hasil pembahasan RAPBN antara Pemerintah dan DPR menyebabkan adanya perubahan;
  8. RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian ABPP. Rincian ABPP tersebut dirinci menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
  9. Perpres tentang Rincian ABPP menjadi dasar K/L untuk menyusun konsep DIPA;
  10. Konsep DIPA ditelaah dan disahkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 

Tujuan Penyusunan RKA



Penyusunan RKA memiliki beberapa tujuan untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun agar organisasi dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya, yaitu antara lain:
  1. RKA digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana.
  2. Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang digunakan.
  3. Untuk merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana sehingga dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya.
  4. Untuk merasionalkan sumber dana dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
  5. Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Format RKA



RKA-SKPD dan K/L terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.

1 komentar: